TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran diwakili Sekda Cut Syazalisma S.STP mengatakan, Pemkab setempat sedang mencari solusi mewujudkan pertambangan rakyat berbadan hukum untuk melegalkan aktivitas usaha pertambangan emas tradisional di tiga kecamatan yang selama ini ilegal di daerah itu.
“Pemkab Aceh Selatan akan duduk bersama dengan jajaran Forkopimkab mencari solusi penyelesaian terbaik terkait keberadaan pertambangan ilegal di tiga kecamatan,” kata Sekda Cut Syazalisma, Rabu (2/3/2022).
Penegasan ini disampaikan sekda saat menggelar pertemuan dengan pimpinan dan anggota dewan membicarakan tindaklanjut aktivitas pertambangan emas tradisional yang di isukan akan ditutup sebagaimana aspirasi yang disampaikan Aliansi Pertambangan Emas Rakyat (APER) saat beraudiensi dengan anggota dewan beberapa waktu lalu.
Pertemuan itu, selain dihadiri bupati yang diwakili Sekda juga dihadiri ketua bersama wakil ketua serta anggota DPRK, Dandim yang diwakili Pasi Intel Kodim 0107/Asel, Kapolres diwakili Kasat Reskrim, Para Asisten Setdakab, Kabag Hukum, Kepala SKPK terkait serta para Aliansi Pertambangan Emas Rakyat (APER) di tiga wilayah kecamatan yaitu Sawang, Meukek, dan Labuhanhaji Raya.
Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan Adi Samridha, S. Pd.i mewakili dari Aliansi Pertambangan Emas Rakyat (APER), memaparkan ada beberapa point yang disampaikan dari tuntutan masyarakat meminta kepada Pemkab Aceh Selatan agar mencari solusi terbaik terkait wacana akan dilakukan penutupan pertambangan emas tradisional.
Ia meminta agar difungsikan kembali gelendong (mesin penggiling batu emas) seperti biasa, yang selanjutnya, kata Adi Samridha, dia meminta pemerintah agar tambang yang ada di beberapa gampong di tiga wilayah kecamatan tersebut agar menjadi pertambangan rakyat secara resmi yang berbadan hukum.
Menanggapi hal ini, Sekda Cut Syazalisma, S. STP menyampaikan terkait pertambangan rakyat bahwa pemerintah bersama Forkopimkab berupaya untuk duduk bersama dalam mencari solusi yang terbaik terhadap pertambangan dibeberapa wilayah yang ada di Aceh Selatan.
“Berdasarkan kewenangan terhadap tambang tersebut sebenarnya ini wewenang daerah, namun sudah diterbitkan perubahan Undang-undang baru oleh pemerintah pusat maka saat ini sudah menjadi kewenangan provinsi dan pusat yang mengatur baik itu perizinan, pengawasan dan juga sanksi,” kata Sekda, Cut Syazalisma dalam pertemuan tersebut.
Sekda menyatakan, persoalan saat ini bagaimana pertambangan ini terus berjalan agar masyarakat dapat terus mencari rezeki untuk menghidupi keluarganya.
“Karena itu, Pemkab akan terus berupaya mencari jalan terbaik agar tambang ilegal tersebut bisa menjadi pertambangan rakyat yang sah berbadan hukum,” tegas Sekda.
Langkah ini dilakukan, sambung Sekda, agar masyarakat tidak berhadapan dengan masalah hukum.
“Makanya, kami bermohon kepada masyarakat untuk bersabar dan untuk sementara tidak melakukan aktivitas pertambangan terlebih dahulu, dalam beberapa hari kedepan Pemkab Aceh Selatan akan berupaya mencari solusi dan akan membahas khusus secara bersama dengan Forkopimkab untuk mencari langkah-langkah terbaik,” harap Sekda.