TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Pemkab Aceh Selatan menggelar rapat Pembahasan Syarat Pengangkatan Imum Chik Gampong. Rapat yang dipimpin oleh Asisten I Setdakab Kamarsyah, S.Sos, MM, berlangsung di Aula Setdakab Lt. II, Tapaktuan, Kamis (13/10/2022).
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua MAA Aceh Selatan, Ketua MPU, Kabag Pemerintahan, Kadis DPMG, Kadis Pendidikan Dayah, Kadis Syariat Islam, Pimpinan Dayah Darul Huda Sawang, Imam Besar Masjid Agung Tapaktuan, dan para undangan lainnya.
Dalam sambutannya Kamarsyah, S.Sos, MM, menyampaikan bahwa berdasarkan qanun-qanun terdahulu imum chik itu tetap masuk dalam perangkat desa.
“Berdasarkan qanun-qanun Aceh Selatan dari tahun 2015 sampai 2017 imeum chik masih termasuk kedalam perangkat desa,” kata Kamarsyah.
“Perlu diketahui, didalam perangkat desa kita mengikuti aturan pusat, berarti ada batas usia minimal untuk menjadi imeum chik, dalam Perbub Aceh Selatan No. 18 Tahun 2015 Tentang Perangkat Gampong batasan usia untuk imeum chiek dan perangkat gampong lainnya yaitu sekurang-kurangnya 20 tahun dan setinggi-tingginya 42 tahun,” papar Kamarsyah.
Dari segi perangkat desa, kata Kamarsyah, batasan umur tersebut masih layak. Namun kalau untuk imeum chiek sebagai orang yang di tokohkan dan juga harus berkharisma, hal itu tentunya di umur 40 ke atas sedangkan 40 ke bawah bisa dikatakan masih labil.
“Mengingat batas usia perangkat desa dan imeum chik ini berarti secara tidak langsung tidak bertentangan namun dalam kehidupan sehari-hari ini akan menimbulkan permasalahan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, beberapa saat lalu di pendopo Bupati Aceh Selatan tokoh masyarakat dan agama telah membicarakan masalah imeum chik, yaitu masalah perubahan umur dalam syarat pengangkatan imeum chik tersebut agar diatur kembali dalam Perbub Aceh Selatan.
Dari masukkan para tokoh agama dan masyarakat tersebut Pemerintah Aceh Selatan sudah membuat qanun bahwa perangkat desa dan imeum chik itu bukan satu tetapi berbeda qanun.
Jika qanun perangkat desa tetap mengikuti aturan undang-undang sedangkan qanun dari imeum chiek lebih mengikuti qanun Provinsi Aceh atau dibawah naungan Majelis Adat Aceh.
Dalam Qanun Aceh No. 10 Tahun 2008 Imeum Chiek adalah imeum masjid pada tingkat mukim, orang yang memimpin kegiatan-kegiatan masyarakat di mukim yang berkaitan dengan bidang agama islam dan pelaksanaan syariat islam.
Disamping itu imeum chik mempunyai tugas sebagai perangkat gampong khusus yang membantu keuchik dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan masyarakat di gampong yang berkenaan dengan bidang agama islam, pelaksanaan dan penegakan syariat islam, dan memimpin operasional kemakmuran masjid.