TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Setelah sempat terhenti sejak awal November 2021 lalu, akhirnya Pemkab Aceh Selatan kembali menerima permohonan pencairan dana bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan untuk santunan kematian tahun anggaran 2022.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Keistimewaan Aceh (Kabag Kesra) Setdakab Aceh Selatan, drh. Anisullah, mengatakan, penerimaan permohonan tersebut tidak hanya terhitung sejak Januari – Desember 2022, melainkan juga masih menampung sejumlah permohonan yang di ajukan masyarakat sejak awal November hingga akhir Desember 2021 lalu.
“Terhitung sejak awal November 2021 lalu kan sempat terhenti pencairannya karena anggaran yang dialokasikan Rp. 6 miliar telah tersedot seluruhnya. Nah, sejak saat itulah masih ada permohonan yang tercecer dan saat ini tetap kita tampung untuk diproses kelanjutan pencairannya,” kata Anisullah saat dimintai konfirmasi Selasa (15/3/2022).
Namun saat ditanya apakah pada tahun anggaran 2022 ini ada terjadi penambahan anggaran santunan kematian ?, Anisulllah memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan sumber APBK Aceh Selatan tahun 2022 jumlahnya masih sama dengan yang dialokasikan pada tahun 2021 lalu yaitu sebesar Rp. 6 miliar.
“Kalau jumlah anggarannya masih sama seperti tahun lalu yaitu sebesar Rp.6 miliar,” ucapnya, seraya menambahkan pihaknya hanya sebatas memverifikasi berkas sedangkan terkait pencairan anggaran langsung diproses oleh pihak BPKD.
Terkait telah dimulai kembali proses pencairan santunan kematian tersebut, Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran juga telah mengirimkan surat resmi kepada para camat pada Senin (14/3/2022) lalu.
Dalam surat Nomor : 460/219/2022 perihal pemberitahuan tentang dana santunan kematian tahun 2022 itu disebutkan bahwa, dasar pencairan bantuan tersebut adalah Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 17 Tahun 2018 tentang petunjuk operasional bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan untuk santunan kematian sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 25 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 17 tahun 2018 tentang petunjuk operasional bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan untuk santunan kematian.
Menindaklanjuti peraturan bupati tersebut, Pemkab Aceh Selatan kembali menerima permohonan santunan kematian bagi ahli waris yang memenuhi syarat dengan melampirkan bahan administrasi sebagai berikut :
Permohonan ditujukan kepada Bupati Aceh Selatan, foto copy akta kematian yang dikeluarkan oleh Disdukcapil, surat keterangan ahli waris penerima santunan kematian yang berhak secara hukum waris dikeluarkan oleh keuchik mengetahui camat. Foto copy KTP ahli waris dan yang meninggal, foto copy KK ahli waris dan yang meninggal, foto copy buku rekening Bank atas nama ahli waris yang namanya tercantum dalam surat keterangan ahli waris serta surat keterangan miskin (ahli waris) yang dikeluarkan oleh keuchik mengetahui camat.
Permohonan tersebut diantarkan langsung ke Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Keistimewaan Aceh Setdakab Aceh Selatan setiap hari kerja. Kepada keuchik dan camat diminta untuk ikut memeriksa keabsahan calon penerima santunan kematian yang bersangkutan sebelum mengeluarkan surat keterangan yang diperlukan untuk pengurusan santunan kematian.