TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Surat resmi Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan yang memerintahkan penghentian sementara aktivitas pertambangan dan pengangkutan bijih besi di Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, ternyata tak mampu menghentikan deru mesin tambang.
Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PSU) yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Aceh, tetap beroperasi seperti biasa. Crusher terus menggiling material bijih besi, alat berat terus menggali tanah.
Padahal, Bupati Mirwan sudah mengeluarkan surat bernomor 540/790, tertanggal 21 Juli 2025, yang secara tegas memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas tambang. Langkah ini diambil setelah konflik berkepanjangan antara perusahaan dan warga yang memicu ketegangan sosial.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait konflik antara perusahaan dan warga, maka kami memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan dan pengangkutan di wilayah IUP KSU Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama,” tegas Bupati H. Mirwan dalam suratnya tersebut.
Namun, sumber media ini di lapangan mengonfirmasi, surat itu tak berpengaruh.
“Tambang tetap berjalan, crusher masih beroperasi menggiling batu besi. Seperti tidak ada surat bupati,” ujar seorang warga Manggamat yang identitasnya tidak mau disebutkan kepada wartawan, Jum’at (15/8/2025).
Sumber internal di lingkungan Pemerintah Aceh Selatan menyebut, masalah ini bukan semata soal pembangkangan perusahaan, tetapi juga kelemahan posisi hukum bupati. Sesuai regulasi, IUP dikeluarkan oleh gubernur, dan kewenangan untuk menghentikan sementara maupun mencabut izin berada di tangan Pemerintah Aceh, bukan kabupaten.
Sumber tersebut menjelaskan, dari segi administrasi pertambangan yang dilakukan di seluruh Indonesia wajib berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Sementara prosedur penghentian sementara kegiatan izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) diatur dalam Pasal 113 UU Nomor 4 tahun 2009. Namun, situasi itu dapat dilakukan apabila keadaan sedang kahar.
Namun, Pasal 113 UU Nomor 4 tahun 2009 telah gugur setelah terbitnya UU No. 2/2025 tentang Perubahan Keempat atas UU. No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam Pasal 173 A UU No. 2/2025 terdapat narasi yang menegaskan bahwa ketentuan UU berlaku bagi seluruh provinsi di wilayah NKRI, kecuali daerah khusus yang mempunyai keistimewaan dan kekhususan seperti Aceh.
Khusus untuk Aceh sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), kewenangan pengelolaan sektor minerba sudah menjadi ranah Pemerintah Aceh. Ini diperkuat lagi dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, serta UU Nomor 23 Tahun 2014
Pemerintah kabupaten tidak memiliki otoritas untuk mengintervensi, apalagi menghentikan aktivitas pertambangan yang telah mengantongi izin resmi.
Khusus Aceh, hal-hal terkait penangguhan, penghentian, dan pencabutan IUP diatur secara jelas dalam Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Qanun Nomor 15 Tahun 2013. Bupati hanya memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Aceh
Bahwa pencabutan izin tambang tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa prosedur yang telah ditentukan. Prosesnya harus melalui serangkaian tahapan sanksi administratif yang dimulai dari surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Bila pelanggaran tetap terjadi, barulah Gubernur dapat mencabut IUP secara sah. Semua ada mekanismenya. Tidak bisa langsung dicabut. Ini untuk menjaga asas kepastian hukum.
Artinya, perintah penghentian oleh bupati hanya bersifat administratif di level daerah, tanpa konsekuensi hukum langsung bagi perusahaan.
“Kalau gubernur diam, perusahaan akan tetap jalan. Bupati memang tidak punya gigi di urusan tambang yang izinnya provinsi,” kata seorang pejabat Pemkab Aceh Selatan yang enggan disebutkan namanya.
KSU Tiega Manggis dan PT PSU sudah lama beroperasi di Manggamat dengan pola kemitraan yang sering dipertanyakan. Warga mengeluh dampak lingkungan yang merusak hutan dan mencemari air sungai, sementara manfaat ekonomi dirasa tak sebanding.
Beberapa aktivis menilai, ada jejaring bisnis dan politik yang membuat perusahaan kebal terhadap instruksi Bupati Aceh Selatan
“Kalau sampai surat bupati diabaikan terang-terangan, itu tandanya ada backing kuat di tingkat provinsi. Bupati jelas kalah posisi,” kata pemerhati lingkungan Aceh, T M Zulfikar.
Dosen Teknik Lingkungan di Universitas Serambi Mekah (USM), menilai kasus ini menjadi preseden buruk bagi wibawa Pemkab Aceh Selatan. Ketika perusahaan tambang tetap beroperasi meski ada perintah resmi penghentian.
“Pesan yang tersisa ke publik adalah pemerintah kabupaten tak lebih dari penonton dalam urusan pertambangan,” pungkasnya
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Aceh Selatan terkait langkah lanjutan. Sementara itu, roda aktivitas tambang terus berputar, mengeruk tanah Manggamat sekaligus mengikis kewibawaan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.





