Bupati H. Mirwan Kembali Tunjuk Guru SMPN Labuhanhaji Timur Jadi Pejabat Di Disdik Aceh Selatan

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan kembali menunjuk guru SMPN asal Kecamatan Labuhanhaji Timur yang tak lain merupakan kecamatan kampung halaman bupati jadi pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.

Setelah sebelumnya, Bupati Aceh Selatan menunjuk Zikri S.Pd sebagai Plt. Kadisdikbud sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) Nomor 800/42/2025 yang diterbitkan pada Selasa, 18 Maret 2025.

Bacaan Lainnya

Zikri sebelumnya juga bertugas sebagai Guru Ahli Madya di SMPN 4 Labuhanhaji Timur. Ia menggantikan Darwis Aziz, yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Kadisdikbud sekaligus Sekretaris Dewan (Sekwan) definitif di Kabupaten Aceh Selatan

Kali ini atau terbaru, Bupati H. Mirwan kembali menunjuk Maulinas, S.Pd., M.Pd sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Selatan.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) Nomor : 800/149/2025 yang dikeluarkan di Tapaktuan pada 13 Agustus 2025.

Dalam surat itu disebutkan, terhitung mulai 14 Agustus 2025, Maulinas selain tetap menjalankan tugas sebagai Guru Ahli Madya pada SMP Negeri 1 Labuhanhaji Timur, juga merangkap tugas sebagai Plt. Kepala Bidang Pembinaan SMP.

Surat perintah tersebut berlaku hingga ditetapkannya pejabat definitif pada jabatan tersebut. Bupati juga menegaskan agar tugas baru ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Tembusan surat perintah itu turut disampaikan kepada Gubernur Aceh, Kepala BKN Aceh, Inspektur Kabupaten Aceh Selatan, Kepala BPKD Aceh Selatan, dan Plt. Kadis Pendidikan Aceh Selatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Selatan, Ilham Sahputra S.STP, M.Si saat dikonfirmasi wartawan di Tapaktuan, Minggu (17/8/2025) membenarkan keputusan tersebut.

“Sesuai perintah Bupati Aceh Selatan, berdasarkan SPMT No : 800/149/2025 tanggal 13 Agustus 2025, TMT 14 Agustus 2025, bahwa Plt. Kabid Pembinaan SMP,  Bupati Aceh Selatan resmi menunjuk sdr. MAULINAS, menggantikan pejabat sebelumnya. TMT 14 Agustus mulai berlaku dan SPMT lama dinyatakan tidak berlaku lagi secara otomatis dicabut,” kata Ilham.

Pos terkait