Tanggul Ujung Tanah Samadua Rusak Parah, Bupati Instruksikan PUPR Turun, Penanganan Butuh Rp24 Miliar

TheTapaktuanPost | Samadua — Keluhan warga terkait kerusakan tanggul pemecah ombak di Gampong Ujung Tanah, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, mulai mendapat respons pemerintah daerah. Bupati Aceh Selatan menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) turun langsung mengecek kerusakan yang semakin mengancam kawasan permukiman dan bangunan warga di pesisir tersebut.

Menindaklanjuti instruksi itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Aceh Selatan, Skar Fharaby, didampingi Keuchik Ujung Tanah, Ivantari, meninjau langsung lokasi tanggul yang rusak, Sabtu (3/10/2026).

Bacaan Lainnya

Peninjauan dilakukan untuk memetakan tingkat kerusakan sekaligus menghitung kebutuhan penanganan terhadap abrasi yang terus menggerus garis pantai Ujung Tanah.

Kondisi tanggul yang mengalami kerusakan cukup parah membuat sejumlah bangunan dan ruko milik warga di sepanjang pesisir semakin terbuka terhadap hantaman gelombang laut.

Jika tidak segera ditangani, abrasi juga dikhawatirkan terus meluas dan mengancam infrastruktur lainnya.

Kekhawatiran semakin besar karena jalan lintas nasional berada tidak jauh dari kawasan terdampak. Warga pun berharap pemerintah segera mengambil langkah penanganan sebelum kerusakan bertambah parah.

Tanggul pemecah ombak tersebut diketahui dibangun sekitar tahun 2008. Berdasarkan informasi yang diperoleh saat peninjauan, hingga kini belum dilakukan penanganan menyeluruh terhadap kerusakan yang terjadi.

Skar Fharaby mengatakan, pihaknya turun ke lapangan atas instruksi langsung Bupati Aceh Selatan untuk memastikan kondisi tanggul sekaligus mengidentifikasi kebutuhan penanganannya.

“Atas instruksi langsung Bupati Aceh Selatan, kami dari PUPR turun ke lokasi untuk meninjau kondisi tanggul pemecah ombak yang mengalami kerusakan,” kata Skar kepada wartawan di Tapaktuan.

Dari hasil survei awal, PUPR mencatat kawasan yang terdampak abrasi diperkirakan membentang sepanjang 1,8 kilometer. Untuk melakukan penanganan, kebutuhan anggaran sementara ditaksir mencapai sekitar Rp24 miliar.

“Setelah kami survei, terdapat abrasi sepanjang kurang lebih 1,8 kilometer. Estimasi anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp24 miliar,” ujarnya.

Namun, Skar menjelaskan, penanganan tanggul pemecah ombak tersebut berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan membawa hasil survei lapangan beserta estimasi kebutuhan anggaran untuk diusulkan kepada pemerintah provinsi.

“Hasil survei dan estimasi kebutuhan anggaran akan kami usulkan kepada Pemerintah Provinsi Aceh agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” jelas Skar.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan abrasi di Ujung Tanah, mengingat tanggul menjadi benteng utama untuk melindungi bangunan masyarakat dan kawasan pesisir dari hantaman gelombang laut.

Pos terkait