TheTapaktuanPost | Kluet Timur. Empat saksi partai di dapil V Aceh Selatan meliputi Kecamatan Kluet Selatan dan Kluet Timur menyerahkan catatan keberatan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kluet Timur. Langkah itu merespon keputusan PPK mengeluarkan saksi partai saat pleno kecamatan sedang berlangsung, Senin (19/2/2024).
Keempat saksi partai tersebut adalah saksi partai PKB Yunasri, saksi partai PAN Firman, saksi partai PKS Harun Rasyid dan saksi Partai Nasdem Ichsan.
Informasi dihimpun TheTapaktuanPost, para saksi dikeluarkan karena melakukan protes atas kejanggalan yang terjadi di TPS 1 Gampong Paya Dapur.
“Padahal kami menyampaikan dengan baik tanpa melakukan kekerasan fisik namun malah dinilai anarkis,” kata saksi partai PKB Yunasri kepada wartawan.
Yunasri mengatakan, ada sejumlah kejanggalan yang ditemukan di form C1 TPS 1 Paya Dapur. Namun saat protes disampaikan PPK justru menilai saksi melakukan anarkis.
Padahal, pihaknya meminta agar dilakukan perhitungan ulang surat suara yang ada dalam kotak suara, namun dengan berbagai alasan hal itu tak dipenuhi.
“Karena ada kejanggalan-kejanggalan kami meminta untuk dibuka kotak suara dan dihitung ulang namun permintaan itu tak digubris,” sesal Yunasri.
Hal yang sama juga disampaikan saksi Partai PAN, Firman. Pihaknya mendapatkan kejanggalan lainnya dimana berita acara tidak berada dalam kotak suara.
“Dari awal sudah terlihat keanehan seperti tidak adanya berita acara di dalam kotak dan harus dijemput dulu oleh anggota PPS ke rumah, ini kan sudah ada dugaan pelanggaran,” kata Firman.
Selain itu masih menurut Firman, pihaknya juga menemukan kekurangan kertas suara presiden namun tidak ada berita acaranya. Di form C1 juga terlihat perbedaan tanda tangan saksi dan anggota PPS dari halaman satu sampai dengan halaman lainnya.
“Ada kekurangan surat suara di TPS Paya Dapur dan berita acara tinggal di luar kotak suara. Tetapi saat kami pertanyakan, penyelenggara tidak menghiraukannya malah kami dikeluarkan, kami juga mempertanyakan alasan kami diusir dari pleno dan apa landasan hukumnya, sedangkan pleno tetap dilanjutkan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua PPK Kluet Timur, Ridhauddin membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan salah seorang saksi partai dari ruang rapat pleno di Kecamatan Kluet Timur yang kemudian diikuti oleh beberapa saksi partai lainnya.
Menurutnya tindakan tersebut terpaksa dilakukan untuk menjaga ketertiban dalam pelaksanaan pleno yang sempat beberapa kali di skor akibat protes saksi tersebut.
“Saksi merasa keberatan hingga meminta agar kotak suara dibuka, sudah kita berikan penjelasan namun tidak diterima. Akibatnya pleno sempat terhambat bahkan hampir terjadi tindakan anarkis dari yang bersangkutan, untuk meminimalisir terjadi kericuhan maka saksi tersebut kita keluarkan dari forum pleno,” ujarnya.
Ridhauddin membenarkan pihaknya telah menerima keberatan saksi partai PAN, PKB, PKS dan NasDem, namun pihaknya tidak mengakui isi keberatan tersebut. Sebab menurutnya keberatan yang disampaikan tidak sesuai dengan kronologi di lapangan.
“Nanti akan kita jelaskan kronologi dan fakta-fakta di lapangan, jadi apa yang menjadi keberatan saksi tersebut tidak benar,” tandasnya.