TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 sebanyak 169.142 orang.
“Sebanyak 169.142 orang DPS tersebut terdiri dari pemilih laki-laki 83.260 orang dan pemilih perempuan 85.882 orang,” kata Ketua KIP Aceh Selatan, Kafrawi, kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (13/8/2024).
Dia mengatakan penetapan daftar pemilih sementara itu telah dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Aceh Selatan tahun 2024.
Rapat pleno yang dipimpin langsung Ketua KIP Aceh Selatan Kafrawi didampingi empat komisioner lainnya serta dihadiri pimpinan partai politik (Parpol), komisioner Panwaslih, Asisten 1 Setdakab, Kasie Datun Kejari Aceh Selatan, perwakilan Lapas Kelas IIB Tapaktuan, perwakilan Polres dan seluruh PPK se-Aceh Selatan itu berlangsung di Aula Dinas Pariwisata pada Sabtu (10/8/2024) lalu.
“Sebanyak 169.142 DPS yang telah ditetapkan tersebut sesuai dengan pemilih yang tercantum dalam formulir model A-Rekap kabupaten/kota,” kata Kafrawi.
Kafrawi menyebutkan, DPS tersebut tersebar di 18 kecamatan dan 260 desa serta di 409 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Kabupaten Aceh Selatan.
Berdasarkan hasil penetapan DPS untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Aceh Selatan tersebut, jumlah pemilih terbanyak tercatat ada di Kecamatan Kluet Utara yakni sebanyak 18.278 pemilih dengan 40 TPS. Sedangkan jumlah data pemilih yang paling sedikit ada di Kecamatan Bakongan yakni sebanyak 3.867 pemilih dengan 9 TPS.