Empat Balon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Ikut Uji Mampu Baca Alquran

  • Whatsapp

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Empat pasangan bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan mengikuti uji mampu baca alquran sebagai salah satu syarat untuk ditetapkan sebagai calon kepala daerah pada 22 September 2024 untuk selanjutnya akan berlaga di Pilkada 27 November 2024 mendatang.

Kegiatan uji mampu baca alquran yang terbuka atau dapat disaksikan masyarakat umum itu dilaksanakan oleh KIP Aceh Selatan di Masjid Agung Istiqamah, Tapaktuan, Rabu (4/9/2024).

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui bahwa, ke empat pasangan bakal calon yang secara resmi telah mendaftarkan diri ke KIP Aceh Selatan beberapa waktu lalu adalah Tgk. Amran SH – Akmal AH, S.Pd (AMAL) yang diusung koalisi Partai Aceh, PNA dan PSI. Paslon H. Darmansah – Sudirman (IDAMAN) yang diusung koalisi Partai NasDem, PDA dan Ummat.

Kemudian paslon H. Mirwan SE – Baital Muqadis (MANIS) yang diusung koalisi Partai Demokrat, Golkar, PAN, Gerindra, PPP, PKS, PKB dan Gelora. Terakhir paslon independen yaitu Hendri Yono – Indra Giwang.

Kegiatan uji mampu baca Alquran ini dilaksanakan usai ke empat bakal calon kandidat mengikuti tes kesehatan di RSUZA Banda Aceh beberapa hari lalu.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Selatan, Sudarman Syarif mengatakan, pelaksanaan uji mampu baca Alquran terhadap bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan di Pilkada 2024 berpedoman pada UU Nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan keputusan KIP Aceh Nomor 21 tahun 2024.

“Untuk uji mampu baca Alquran ini, KIP Aceh Selatan menggandeng tim penguji dari tiga instansi yaitu LPTQ, MPU dan Kemenag Aceh Selatan. Penilaian hasil uji mampu baca Alquran ditetapkan tim penguji, sedangkan KIP Aceh Selatan hanya mengetahui dan menerima hasil saja,” kata Sudarman Syarif.

Sementara itu, Ketua Tim Penguji Ustadz Fuadi SH menjelaskan, aspek penilaian dalam uji mampu membaca Alquran terdiri dari tajwid, fashahah atau kefasihan dan adab.  

“Masing-masing orang atau calon baik bupati dan wakil bupati usai mengikuti uji mampu akan ditetapkan nilai dan nilai tersebut hanya ada dua pertama mampu membaca Alquran dan kedua tidak mampu membaca Alquran dan diserahkan ke KIP Aceh Selatan,” ujarnya. 

Pos terkait