Hanya Hendriyono – Indra Giwang Mendaftar Lewat Jalur Independen ke KIP Aceh Selatan

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Hingga jadwal pendaftaran Paslon bakal calon bupati dan wakil bupati (Bacabup dan Bacawabup) Pilkada 2024 jalur perseorangan (independen) di tutup pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB, hanya pasangan calon Hendriyono – Indra Giwang yang menyerahkan dokumen pendaftaran ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Selatan, Sudarman Syarif, mengatakan, berkas dokumen pendaftaran yang diserahkan oleh tim sukses (timses) paslon Hendriyono-Indra Giwang pada Minggu malam setelah shalat magrib berjumlah 8.070 lembar kartu tanda penduduk (KTP).

Bacaan Lainnya

“Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Hendriyono-Indra Giwang menyerahkan 8.078 KTP ke KIP sebagai syarat dukungan calon perseorangan untuk maju pada Pilkada 2024,” kata Sudarman Syarif kepada wartawan di Tapaktuan, Senin (13/5/2024).

Ia mengatakan, syarat dukungan yang diterima dari pasangan Hendriyono dan Indra Giwang sebanyak 8.070 KTP tersebar di 18 Kecamatan.

Mulai hari ini Senin, KIP Aceh Selatan akan memverifikasi administrasi berkas dari pasangan calon Hendriyono dan Indra Giwang di sistem informasi pencalonan (Silon). Untuk selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Jadi untuk Pilkada Aceh Selatan yang maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur Independen hanya satu ini,” ucapnya.

Sebelumnya, KIP Aceh Selatan telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bacal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati minimal harus mengantongi dukungan KTP 7.108 jiwa yang tersebar minimal 50 persen dalam 9 kecamatan dari 18 kecamatan Kabupaten Aceh Selatan.

Pos terkait