Penambahan Dapil Kluet Raya Jangan Diinterpretasi Pemecahan Wilayah Kluet

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Wacana penambahan daerah pemilihan (dapil) wilayah Kluet Raya, Kabupaten Aceh Selatan yang memiliki sekitar 45 ribu lebih pemilih pada Pemilu Legislatif (Pileg) serentak tahun 2014 yang isunya terus menggelinding menjadi perbincangan publik secara luas, mendapat dukungan penuh dari sebagian politisi di daerah penghasil pala itu.

Kendati sempat menimbulkan pro dan kontra, namun bagi sebagian politisi daerah itu menilai bahwa wacana yang kini sedang dirancang oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan tersebut, merupakan sebuah langkah yang tepat dan strategis dengan berbagai pertimbangan.

Bacaan Lainnya

Dukungan ini disampaikan langsung oleh beberapa orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan antara lain dari PNA Darmi Ilma, dari PDA Martunis, dari PA Ridwan, Asmara yang juga Ketua Partai Hanura dan Baital Muqaddis yang juga menjabat Ketua Demokrat Aceh Selatan.

Dalam pernyataannya kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu (7/12/2022), para politisi ini menyatakan, terkait Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRK Aceh Selatan pada Pileg serentak tahun 2024, merupakan langkah tepat sehingga patut didukung oleh semua pihak.

Apalagi, KIP Aceh Selatan telah mengeluarkan pengumuman Nomor: 93/PP.02.1/1101/2022 tentang perihal tersebut.

Asmara, perwakilan politisi Aceh Selatan yang mendukung wacana tersebut, menuturkan, dukungan pihaknya dilandasi beberapa faktor pendukung yang logis dan sesuai fakta dilapangan.

Diantaranya, berdasarkan data jumlah penduduk wilayah Kluet Raya yang terdiri dari 5 kecamatan yaitu Pasie Raja, Kluet Utara, Kluet Tengah, Kluet Timur dan Kluet Selatan dinilai terlalu gemuk jika tetap disatukan dalam satu dapil seperti selama ini yaitu hanya tergabung dalam dapil IV.

Oleh sebab itulah, sambung Asmara, pihaknya mendukung penuh rancangan penambahan dapil Kluet Raya menjadi 2 dapil dengan pembagian Kecamatan Kluet Timur dan Kluet Selatan masuk kedalam dapil V dan Kecamatan Pasie Raja, Kluet Utara dan Kluet Tengah tetap masuk dalam dapil IV.

“Penambahan dapil ini jangan di interpretasi sebagai pemecahan atau membelah wilayah Kluet Raya. Namun ini lebih kepada untuk meningkatkan partisipasi pemilih serta mempermudah langkah pengawasan pada pesta demokrasi serentak 2024 mendatang di wilayah Kluet Raya yang terdiri dari 5 kecamatan dan 81 gampong,” kata Asmara.

Itu sebabnya, politisi muda ini mengharapkan agar rancangan penataan daerah pemilihan ini secepatnya dilakukan pembahasan serius oleh stakeholder terkait selaku pemangku kebijakan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya masing-masing.

“Kami mengharapkan gagasan ini segera direspon dan diimplementasikan serius oleh para pihak terkait. Tindaklanjutnya segera digelar pembahasan antara KIP dan DPRK Aceh Selatan. Kita minta pimpinan dewan segera mengundang pihak komisioner KIP,” pintanya.

Menanggapi usulan ini, Ketua KIP Aceh Selatan Saiful Bismi, SE, membenarkan bahwa pihaknya telah membuat rancangan penataan dapil pada pemilu legislatif serentak tahun 2024. Langkah itu berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Kami telah mengumumkannya, bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan dan tanggapan kami persilahkan menyampaikannya kepada KIP Aceh Selatan dalam bentuk surat tertulis dengan melampirkan identitas resmi,” tegasnya.

Terhadap tanggapan publik yang beragam (pro-kontra), kata Saiful, nantinya akan dirangkum dan diinventarisir oleh pihaknya tentunya setelah dilakukan proses verifikasi yang akurat dan akuntable.

“Kami menilai penting memastikan legalitas pemberi tanggapan karena semuanya harus dipertanggungjawabkan. Makanya kami persilahkan diberikan masukan dan saran agar hasil yang diperoleh nanti benar-benar memberi manfaat kepada masyarakat luas,” ujarnya.

Rangkaian dari proses itu, sambung Saiful, pihaknya juga akan menyelenggarakan uji publik terkait rancangan penataan dapil dan alokasi kursi dengan melibatkan pemerintah daerah, partai politik tingkat kab/kota, Bawaslu, pemantau pemilu, akademisi, tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

Pos terkait