TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Aceh Selatan dijadwalkan akan menggelar Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) XII untuk membentuk kepengurusan baru.
Pembentukan kepengurusan baru menggantikan pengurus lama dibawah kepemimpinan Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran yang sudah berakhir masa bhakti itu, dipastikan akan dipimpin oleh sosok figur pemimpin dari kalangan swasta.
Penegasan ini disampaikan Ketua Karateker KONI Aceh Selatan Drs. H. Zulachfi M.Si didampingi Sekretaris Karateker Zaitun Muhammad, saat menggelar jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Kantor KONI, Tapaktuan, Senin (31/7/2023).
Dikatakan, Musorkab ini digelar menindaklanjuti kepengurusan KONI Aceh Selatan masa bhakti 2018-2022 dibawah kepemimpinan Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran telah berakhir sejak 20 Oktober 2022 lalu.
Karena dipenghujung tahun 2022 sedang mempersiapkan pelaksanaan PORA, maka kepengurusan diperpanjang selama 6 bulan yakni sampai 20 April 2023.
“Karena belum juga terlaksana Musorkab, akhirnya KONI Aceh kembali memperpanjang dengan menunjuk karateker. Artinya sudah 2 kali perpanjangan. Karateker diberi waktu selama 1,5 bulan merampungkan pembentukan pengurus definitif melalui Musorkab,” kata Zulachfi.
Pihaknya, sambung Zulachfi, dipastikan telah siap akan menggelar Musorkab tersebut. Berdasarkan hasil rapat panitia yang telah dibentuk, kegiatan Musorkab akan digelar pada tanggal 18 Agustus 2023 di Aula Dinas Pariwisata Tapaktuan.
“Pendaftaran akan dibuka sejak tanggal 10 – 16 Agustus 2023. Secara terbuka kami persilahkan kepada semua pihak untuk mendaftarkan diri dengan mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Beberapa persyaratan itu diantaranya, mendapat dukungan sebanyak 30% dari jumlah cabang olahraga yang terdaftar di KONI Aceh Selatan, memiliki ijazah minimal SMA sederajat, tidak merangkap sebagai pimpinan partai politik dan tidak pernah tersangkut kasus hukum korupsi, narkoba dan terorisme.
Jika merujuk jumlah cabor yang terdaftar di KONI Aceh Selatan sebanyak 34 namun yang aktif sebanyak 30 cabor, maka 30% -nya adalah harus mendapat dukungan minimal dari 9 cabor untuk memenuhi syarat seorang calon mendaftar.
Tidak Boleh Pejabat Publik
Lebih lanjut, Zulachfi menjelaskan, sesuai Pasal 40 Undang-undang (UU) Nomor : 3 Tahun 2010 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional, sosok pucuk pimpinan KONI Aceh Selatan ke depannya tidak boleh lagi dari kalangan pejabat publik melainkan harus murni dari figur swasta.
“Implementasi ketentuan ini telah diberlakukan disejumlah kabupaten/kota di Aceh, sehingga dalam Musorkab kali ini kita pastikan tidak boleh lagi dari pejabat publik,” tegasnya seraya berharap dengan terpilihnya sosok pimpinan baru dari kalangan swasta itu bisa benar-benar lebih fokus mengurus organisasi KONI sehingga mampu meningkatkan prestasi olahraga Aceh Selatan ke depannya.