TheTapaktuanPost | Samadua — Penolakan terhadap rencana kegiatan pertambangan PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS) di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, semakin meluas. Tiga keuchik di Kemasjidan Air Sialang resmi menyatakan penolakan terhadap seluruh aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
Tiga gampong yang menyatakan sikap ialah Air Sialang Tengah, Air Sialang Hulu, dan Air Sialang Hilir. Dari tiga gampong itu, dua keuchik bahkan mencabut rekomendasi yang sebelumnya pernah diberikan kepada PT MMS untuk kepentingan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi.
Sikap tersebut dituangkan dalam tiga surat resmi yang ditujukan kepada Direktur PT MMS. Surat-surat itu merujuk pada hasil musyawarah besar tiga gampong pada 31 Juli 2026 yang menghasilkan petisi bersama penolakan kegiatan pertambangan di wilayah Kemasjidan Air Sialang.
Pemerintah Gampong Air Sialang Tengah melalui surat Nomor 541.13/216/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 menyatakan mencabut, menarik kembali dan membatalkan rekomendasi sebelumnya kepada PT MMS terkait IUP eksplorasi emas.
Surat yang ditandatangani Keuchik Air Sialang Tengah, Marsyib, itu juga menyatakan penolakan terhadap seluruh kegiatan survei, eksplorasi dan eksploitasi pertambangan PT MMS maupun perusahaan lain di wilayah gampong tersebut.
Pencabutan rekomendasi didasarkan pada kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, termasuk kerusakan kawasan resapan dan sumber mata air, pencemaran air bersih serta kerusakan lahan pertanian dan perkebunan.
Pemerintah gampong juga menilai aktivitas pertambangan berpotensi mengancam sumber penghidupan warga yang mayoritas bergantung pada sektor pertanian dan perkebunan.
Ancaman banjir, banjir bandang, erosi, longsor hingga gangguan kesehatan turut disebut sebagai alasan penolakan.
Sikap serupa disampaikan Pemerintah Gampong Air Sialang Hulu melalui surat Nomor 500.10.2617/159/2026 tertanggal 15 Agustus 2026.
Keuchik Air Sialang Hulu, Zulmaitani, menyatakan mencabut, menarik kembali dan membatalkan rekomendasi terdahulu kepada PT MMS untuk IUP eksplorasi emas.
Dalam surat tersebut, pemerintah gampong kembali menegaskan penolakan terhadap seluruh kegiatan survei, eksplorasi maupun eksploitasi pertambangan.
Pencabutan rekomendasi dan penolakan itu diminta menjadi bahan pertimbangan bagi pihak terkait untuk menghentikan proses perizinan maupun kegiatan operasional perusahaan di wilayah Air Sialang Hulu.
Berbeda dengan dua gampong lainnya, Pemerintah Gampong Air Sialang Hilir tidak mencabut rekomendasi karena sebelumnya tidak pernah menerbitkan rekomendasi kepada PT MMS.
Melalui surat Nomor 543.1/208/2026 tertanggal 15 Agustus 2026, Keuchik Air Sialang Hilir, Alizar SH, menyatakan penolakan terhadap seluruh kegiatan survei, eksplorasi dan eksploitasi pertambangan PT MMS maupun perusahaan lainnya.
Penolakan tersebut disebut sebagai bentuk upaya menjaga ketertiban sosial, kelestarian lingkungan dan keberlanjutan wilayah sesuai aspirasi masyarakat.
Ketiga surat tersebut ditujukan kepada Direktur PT MMS dan ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRA, DPMPTSP Aceh, Bupati Aceh Selatan, Ketua DPRK Aceh Selatan, DPMPTSP Aceh Selatan, Camat Samadua serta Imum Mukim Kasik Putih.
Dengan terbitnya tiga surat itu, sikap tiga gampong dalam Kemasjidan Air Sialang kini memiliki dasar tertulis.
Air Sialang Tengah dan Air Sialang Hulu mencabut rekomendasi terdahulu sekaligus menolak aktivitas pertambangan. Sementara Air Sialang Hilir menyatakan penolakan terhadap seluruh kegiatan pertambangan.
Sikap tersebut juga menegaskan bahwa penolakan bukan sekadar pernyataan individual para keuchik, melainkan merujuk pada hasil musyawarah besar tiga gampong pada 31 Juli 2026.
Kini, surat-surat tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mempertimbangkan kembali proses perizinan maupun rencana kegiatan PT MMS di wilayah Kemasjidan Air Sialang.





