Habiskan Anggaran Miliaran, Bangunan Pasar di Aceh Selatan Terbengkalai

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Bangunan pasar modern diatas hamparan lahan seluas lebih kurang dua hektare di kompleks TPI Gampong Lhok Bengkuang Timur, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, terbengkalai tidak berfungsi sehingga dinilai mubazir membuang-buang uang negara.

Penelusuran wartawan Kamis (24/3/2022), bangunan berbentuk deretan rumah toko (Ruko) ini, dibangun sejak tahun 2015 hingga rampung total tahun 2016. Bangunan raksasa selevel kabupaten ini memiliki lebih kurang 100 pintu ruko. Namun sampai tahun 2022, pasar modern Tapaktuan ini belum berhasil difungsikan sebagai pusat perdagangan layaknya pasar-pasar lain di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Tidak tanggung-tanggung, sebesar lebih kurang Rp15 miliar keuangan negara bersumber dari dana APBN Tugas Perbantuan (TP) tahun 2015 dan 2016 telah tersedot untuk merampungkan bangunan pasar modern Tapaktuan tersebut. Isu yang berkembang, masyarakat sungkan menempati ruko-ruko itu dikarenakan lokasinya jauh dari pusat Kota Tapaktuan. Faktor ini salah satu alasan terjadinya kelumpuhan untuk digunakan sebagai sarana perdagangan rakyat.

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Deperidagkop dan UKM) Aceh Selatan, T. Harida Aslim dikonfirmasi melalui Kabid Perdagangan, Armahdi Mahzar,  mengungkapkan, pihaknya sudah berulangkali melakukan terobosan untuk memungsikan pasar tersebut, namun tetap belum berhasil. Upaya yang dikerahkan sia-sia.

Buktinya, sebut Armahdi Mahzar, pada tahun 2017 lalu, Disdagperinkop dan UKM telah melakukan satu terobosan. Dimana ruko-ruko tersebut diberikan gratis alias tanpa pungutan bayaran sewa untuk ditempati pedagang. Saat itu, ruko-ruko Pasar modernTapaktuan mulai ditempati. Namun seiring tahun berjalan, walaupun belum dipungut sewa, pengguna berangsur-angsur terus menurun hingga kembali kosong.

Pada tahun 2021, tambah Armahdi Mahzar, pihaknya juga telah menerapkan metoda penyewaan kepada konsumen.

“Alhamdulillah mulai ada penyewa, tetapi para konsumen meminta dan memohon sewanya Rp 500.000 per tahun. Dasar Qanun Nomor 2 tahun 2019, maka ditetapkan harga sewa sebesar Rp 500.000 per tahun/ruko. Sayangnya, peminat sewa masih sedikit. Sampai sekarang, baru enam ruko disewa warga untuk berbagai kegiatan,” ungkapnya.

Saat ditanya berapa anggaran yang terserap untuk bangunan pasar modern Tapaktuan tersebut?, Kabid Perdagangan Armahdi mengakui, untuk membangun sebanyak lebih kurang 100 pintu ruko itu, menyerap anggaran lebih kurangi Rp15 miliar yang bersumber dari APBN TP tahun 2015 dan 2016.

Menurutnya, untuk memungsikan pasar modern Tapaktuan itu, perlu langkah-langkah jitu dan harus mendapat dukungan semua pihak, terutama stekholder terkait. Jika tidak, maka langkah apapun dan solusi bagaimanapun tetap saja akan sia-sia.

Karena, bangunan itu dibangun bertujuan untuk menumbuhkan sektor perdagangan dan mendongkrak perekonomian rakyat, tentunya harus ada kerjasama yang baik.

“Jika semata-mata diharapkan pada Dispdagperinkop dan UKM tanpa dukungan semua pihak, maka mustahil akan sukses. Kebersamaan dan saling mendukung akan mudah kita satukan misi dan persepsi. Jika tidak kompak dan bersatu, mustahil kita bisa, malah bisa muncul politisir dan kambing hitam,” pungkas Armahdi Muhzar.

Pos terkait