Keuchik Ie Meudama Trumon Bantah Pesta Miras Bersama Wanita Penghibur

TheTapaktuanPost | Trumon. Keuchik Gampong Ie Meudama, Kecamatan Trumon berinisial AJ membantah tuduhan menggelar pesta minuman beralkohol bersama wanita penghibur dirumahnya.

Bantahan itu disampaikannya merespon narasi surat mosi tak percaya yang dilayangkan majelis Tuha Peut gampong setempat kepada Pj. Bupati Aceh Selatan pada 29 Januari 2024.

Bacaan Lainnya

“Apa yang disampaikan itu sama sekali tidak benar,” kata AJ menjawab konfirmasi wartawan via sambungan telepon dari Tapaktuan Jumat (2/2/2024) malam ini.

Sebelumnya, Ketua Tuha Peut Gampong Ie Meudama Hendri Sahputra kepada media yang telah melansir berita ini menyebutkan, bahwa yang bersangkutan (AJ) telah melanggar adat istiadat Gampong Ie Meudama, etika, norma-norma seorang pemimpin serta diduga melanggar Syariat Islam.

Adapun bunyi dari surat mosi tak percaya terhadap Keuchik Ie Meudama yang sudah menyebar luas di kalangan publik dan sejumlah media, diantaranya pada malam Jumat, 26 Januari 2023 sekira pukul 02.30 WIB, sebagian masyarakat setempat mendatangi dan menggerebek rumah keuchik.

Didalam kamar rumah ditemukan tiga orang wanita yang diduga penghibur sedang mabuk-mabukan (berjoget dan berdansa ala klub malam) dengan keuchik dan beberapa lelaki asing yang disinyalir bukan muhrim penuh dengan musik karoke.

“Kami menemukan juga alkohol (minuman keras) dan tuak. Diduga perbuatan serupa sudah lama berlangsung, bahkan sudah pernah ditegur oleh Ketua Tuha Peut,” begitu sebagian narasi isi surat mosi tak percaya tersebut.

Menurut Keuchik Ie Meudama inisial AJ, tuduhan itu tidak benar karena di rumahnya ada istri dan anak lelakinya sebagai saksi. Jika memang disebutkan berdansa dengan tiga wanita bersama lelaki asing, dia menantang agar disebutkan siapa-siapa wanita dan orang asing tersebut.

“Dan apa buktinya?. Dibilang ada minuman keras, mana barang dan samplenya?,” tegas AJ.

Dia menegaskan, atas apa yang sudah dituduhkan terhadap dirinya melalui mosi tak percaya dan tanpa dilengkapi bukti akurat, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban.

“Kalau memang ada penggerebekan, masak tidak ada proses di lembaga adat dan hukum gampong. Yakinlah, mereka tidak pernah mendatangi kediaman saya pada saat yang disebutkan, apa lagi menggerebek. Kita punya saksi-saksi bahwa itu bohong,” pungkas Keuchik Ie Meudama.

Syahdan, terlepas siapa yang benar dan salah namun yang pasti pihak tuha peut dan perangkat gampong lainnya bersama sebagian masyarakat sepakat membubuhkan tandatangan melayangkan mosi tak percaya terhadap Keuchik Ie Meudama.

Surat mosi tak percaya tertanggal 29 Januari 2024 itu ditandatangani dan distempel Ketua Tuha Peut, Hendri Sahputra, Ketua Tuha Lapan Arifin Sembiring dan mantan Imum Chiek Tgk Baharun, SE.

Surat mosi tidak percaya tersebut turut melampirkan sejumlah tanda tangan masyarakat dan ditujukan kepada Penjabat (Pj) Bupati Aceh Selatan untuk mencopot jabatan keuchik berinisial AJ sebagai bentuk kekecewaan masyarakat.

Surat itu turut ditembuskan kepada Ketua DPRK Aceh Selatan, Kapolres Aceh Selatan, Kajari Aceh Selatan, Kepala DPMG Aceh Selatan, Camat Trumon, Kapolsek Trumon, Danramil Trumon serta Imum Mukim Trumon.

Camat Trumon Samsul Bahri, SIP yang dikonfirmasi melalui Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Muhammad Nazir, SIP membenarkan pihaknya telah menerima surat tembusan dari tokoh masyarakat Gampong Ie Meudama terkait mosi tak percaya. Namun, pihak Kecamatan Trumon belum mengetahui duduk permasalahan atau kebenaran isi surat tersebut.

“Kalau tentang peristiwa penggerebekan dan dugaan itu, kami tidak tahu sama sekali kebenarannya,” jawab Sekcam melalui sambungan handpone seraya mengaku sedang dalam perjalanan menuju Banda Aceh, Jumat (2/2/2024) malam.

Pos terkait