Izin Operasional RSUDYA Tapaktuan Kembali Naik ke-Tipe B

TheTapaktuanPost | Banda Aceh. Izin operasional BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan yang sebelumnya turun ke tipe C kini kembali naik ke tipe B. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala DPMPTSP Aceh Nomor: 445.1/DPMPTSP/357/2021 yang ditandatangani langsung oleh Plt. Kepala DPMPTSP Aceh, Marthunis ST,DEA tanggal 8 Februari 2021.  

Kepastian ini disampaikan Direktur RSUDYA Tapaktuan, dr. Erizaldi M.Kes, Sp.Og melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Medik, dr. Syah Mahdi Sp.PD yang secara khusus menghubungi TheTapaktuanPost dari Banda Aceh, Jum`at (19/2/2021).

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, izin operasional RSUDYA Tapaktuan secara resmi kembali naik ke tipe-B dari sebelumnya turun ke tipe-C. Keputusan ini ditetapkan tanggal 8 Februari 2021 namun proses serahterimanya baru berlangsung hari ini,” kata dr. Syah Mahdi Sp.PD usai berlangsungnya proses serahterima SK di Kantor DPMPTSP Aceh, di kompleks Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh.

Dalam SK yang turut disampaikan kepada Menteri Kesehatan RI di Jakarta, Gubernur Aceh di Banda Aceh, Bupati Aceh Selatan, Kepala Dinas Kesehatan Aceh dan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan itu, disebutkan bahwa izin operasional yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, berlaku selama 5 tahun terhitung dari tanggal keputusan ini ditetapkan sampai dengan 8 Februari 2026.

Sementara, untuk permohonan perpanjangan kembali izin operasional rumah sakit mengajukan permohonan kepada DPMPTSP Aceh dengan melampirkan rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Aceh selambat-lambatnya 6 bulan sebelum habis masa berlakunya izin operasional.

Izin operasional ini dapat di cabut apabila dalam penyelenggaraan rumah sakit terdapat kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syah Mahdi menyatakan, keberhasilan mengembalikan status izin operasional rumah sakit kebanggaan masyarakat Aceh Selatan ini dari tipe-C naik ke tipe-B tak terlepas dari keseriusan Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran dan kerjakeras seluruh management rumah sakit tersebut.

Sehingga dalam rentang waktu kurang dari 2 tahun sejak statusnya di turunkan ke tipe-C berdasarkan surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.04.01/I/2963/2019 tanggal 15 Juni 2019 lalu Tentang Rekomendasi Hasil Penyesuaian Kelas Rumah Sakit, terhitung tanggal 8 Februari 2021 statusnya kembali berhasil di naikkan menjadi tipe-B.

“Fokus perhatian Bapak Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran demi mengembalikan status rumah sakit ini ke tipe-B luar biasa besar. Salah satunya beliau secara khusus menambah alokasi anggaran untuk rumah sakit yang secara khusus diperuntukkan terhadap anggaran kontrak dokter spesialis dan menambah insentifnya agar para dokter spesialis yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia ini bersedia bertugas di RSUDYA Tapaktuan,” ungkap Syah Mahdi.

Sebab, lanjut Syah Mahdi, factor atau dasar utama sehingga Kementerian Kesehatan RI menurunkan status RSUDYA Tapaktuan ke tipe-C tahun 2019 lalu adalah karena terjadinya kekurangan ketersediaan jumlah dokter spesialis, kurang lengkap jenis-jenis dokter spesialis dan sub-spesialias (tenaga konsultan).

Setelah kekurangan – kekurangan itu di penuhi dengan cara ada yang dikontrak dan ada tenaga medis yang sebelumnya sedang melanjutkan sekolah telah kembali bertugas di RSUDYA Tapaktuan, sehingga kekurangan-kekurangan itu berhasil dilengkapi atau dipenuhi kembali.

“Yang terpenting lagi wajib harus dipenuhi berdasarkan rekomendasi Kemenkes RI itu adalah tenaga konsultan dokter spesialis. Karena RSUDYA Tapaktuan yang telah ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan regional, secara aturan wajib harus menyediakan tenaga konsultan dokter spesialis minimal 2 orang,” papar Syah Mahdi.

Menurutnya, sebelum tahap penilaian ulang itu dilakukan pihak RSUDYA Tapaktuan diwajibkan mengajukan seluruh syarat administrasi yang wajib dipenuhi itu secara online ke Kemenkes RI di Jakarta.

“Setelah seluruh syarat administrasi itu selesai kami ajukan secara online ke Kemenkes RI pada akhir bulan November 2020 lalu, langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan Provinsi Aceh dengan langsung menurunkan tim melakukan penilaian ulang, hingga akhirnya SK penetapan izin operasional RSUDYA Tapaktuan kembali naik status ke tipe-B resmi dikeluarkan pada 8 Februari 2021 lalu,” pungkas Syah Mahdi.

Pos terkait