Cabuli Anak Dibawah Umur, PNS Dinas Pendidikan Aceh Selatan Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan, pada Rabu (16/10/2024) menangkap seorang PNS Dinas Pendidikan Aceh Selatan, SZ (58), tersangka pencabulan terhadap dua orang anak dibawah umur yang masih berusia sekitar 7 tahun.

Duda paruh baya yang bertugas sebagai pengawas sekolah di Dinas Pendidikan Aceh Selatan itu, tak berkutik saat diciduk aparat Satreskrim di rumahnya lalu digelandang ke Mapolres Aceh Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK melalui Kasatreskrim AKP Fajriadi mengungkapkan kejadian pencabulan tersebut dilakukan pria berstatus duda itu di kediamannya pada Sabtu (5/10/2024) lalu saat kedua korban sedang bermain bersama cucunya. 

“Aksi bejat itu dilakukan oleh pelaku kepada kedua korban di kediamannya,” ungkap Fajriadi. 

Kasatreskrim AKP Fajriadi mengatakan, kasus ini terungkap setelah anak dibawah umur tersebut merasa kesakitan saat buang air kecil, sehingga korban mengadu ke orang tuanya.

Karena merasa curiga, lantas orangtua korban berkonsultasi dengan Polsek yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan. 

“Pelaku berusia 58 tahun dan masih punya hubungan saudara dengan korban,” pungkasnya.

Pos terkait