TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan, berhasil menangkap seorang pria berinisial MH (33), warga Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Pria yang bekerja sebagai honorer disalah satu instansi pemerintahan itu di sergap polisi di lintasan ruas jalan umum Kecamatan Bakongan menuju Kecamatan Kota Bahagia, Kamis (1/2/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto S.IK dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto, mengatakan, selain menangkap MH yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,23 gram, 1 unit Mobil Toyota Kijang Innova warna hitam, 1 unit HP merk Techno Pova dan 1 buah Kaca Pyrek.
“Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Adam Sugiarto.
AKP Adam menjelaskan kronologis penangkapan MH berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan ke petugas bahwa ada seorang pria terindikasi memiliki narkotika. Menerima informasi tersebut, petugas Satres Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan menuju lokasi sesuai informasi awal. Sesampainya di lokasi petugas mencurigai mobil yang diperkirakan dikendarai oleh pria yang di informasikan.
“Saat mobil itu diberhentikan oleh petugas, pria tersebut terlihat membuang sesuatu kearah pintu sebelah kiri. Kemudian petugas mencari barang yang dibuang dan menemukan diatas rumput kaca pyrek yang dibungkus dengan kertas tisu bersama paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening,” kata AKP Adam.
Setelah diinterogasi, tersangka MH akhirnya mengakui bahwa barang yang dibuang tersebut adalah miliknya dan saat ditanyakan apakah memiliki izin kepemilikan, dia mengaku bahwa tidak memiliki izin untuk menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut.