Hal Memberatkan Vonis Azis: Tak Akui Perbuatan, Rusak Citra DPR

TheTapaktuanPost | Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Azis Syamsuddin tidak pernah mengakui perbuatan suap selama persidangan berlangsung.

Hal itu menjadi salah satu poin memberatkan sehingga membuat hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan kepada Azis.

Bacaan Lainnya

“Hal-hal memberatkan, terdakwa [Azis Syamsuddin] tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan,” ujar ketua majelis hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).

Hal memberatkan lainnya adalah perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Tindakannya yang menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, dinilai hakim juga berdampak negatif kepada lembaga DPR tempat Azis bekerja.

“Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR,” ucap hakim.

Selain hal memberatkan, hakim turut mempertimbangkan keadaan meringankan dalam menjatuhkan putusan. Yakni Azis belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Azis divonis dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan. Hak politiknya juga dicabut selama 4 tahun terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana pokok.

Ia dinilai hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36.000.

Suap diberikan agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan. Dalam kasus itu, Azis bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap.

Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yang menginginkan Azis dihukum dengan 4 tahun 2 bulan penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Merespons vonis tersebut, baik jaksa maupun Azis menyatakan akan memanfaatkan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.

“Dengan putusan yang sudah dijatuhkan kepada saya, saya akan pikir-pikir,” ungkap Azis.

Pos terkait