Kapolda Prihatin Masih Temukan 353 Kg Sabu di Aceh, Mental Generasi Muda Hancur

TheTapaktuanPost | Banda Aceh. Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, mengungkap kasus narkoba jenis sabu sebanyak 353 kilogram jaringan internasional di Aceh.

“Saya prihatin dan sedih melihat sabu seberat 353 kilogram itu masih ada di Aceh, ini sangat berpotensi untuk menghancurkan generasi emas Aceh,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, dalam keterangannya, Kamis, 11 Februari 2021.

Bacaan Lainnya

Kapolda Aceh meminta semua pihak agar ikut membantu kepolisian untuk mengedukasi masyarakat menjauhi narkotika dan ikut memberantasnya.

“Kita semua harus bersatu untuk memberantas narkotika. Kalau tidak, mereka akan memanfatkan setiap celah untuk mensuplay narkotika ke Aceh,” ujarnya.

Pihak kepolisian katanya akan melakukan tindakan tegas jika ada yang berani masih memasok narkotika ke Aceh.

“Ini semua kita lakukan untuk menyelamatkan generasi emas Aceh sebanyak 1.760.000 jiwa dari barang haram tersebut,” katanya.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, menambahkan, sebenarnya informasi yang kami dapat sudah dari pertengahan Desember 2020.

“Setelah itu langsung membentuk tim dan melibatkan pihak Bea Cukai karena modus mereka menggunakan jalur laut,” katanya.

Krisno menambahkan saat ini negara penghasil narkoba terbesar adalah Meksiko, Myanmar, dan Negara Timur Tengah yaitu Afganistan.

“Nantinya kami juga akan bekerja sama dengan kawan luar negeri dan agenci penegak hukum internasional,” katanya.

Oleh karena itu Krisno mengharapkan, semua pihak harus bekerjasama dan pengungkapan ini merupakan hasil dari kerjasama tersebut.

“Kita harus bekerjasama untuk memberantas narkoba ini, karena kejahatan internasional khusus narkotika saat ini juga dilakukan dengan cara terorganisir, maka kita juga harus terorganisir untuk memberantasnya,” harapnya.

Kronologis Penangkapan

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 353 kilogram yang berasal jaringan internasional Afghanistan-Malaysia. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap 11 tersangka di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Kepala Polda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada menuturkan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat perihal penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia ke Bireuen, melalui jalur laut. Barang haram itu disebut berasal dari Afghanistan.

“Telah dilakukan penyelidikan selama lebih kurang sebulan dan diketahui akan ada kapal masuk ke Pandrah Jeunieb, Bireuen, dengan membawa ratusan kilogram sabu-sabu,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Markas Polda Aceh, Kamis (11/2/2021).

Pada Rabu (27/1/2021) lalu, polisi mengendap di lokasi rencana pendaratan kapal. Namun, ketika kapal memasuki kuala, tersangka mengendus keberadaan polisi sehingga kabur dengan berenang meninggalkan kapal.

“Saat petugas merapat ke kapal ditemukan sabu-sabu yang dikemas dalam wadah Tupperware,” ujar Wahyu.

Polisi kemudian memburu pemilik barang haram 353 kilogram tersebut. Dalam penangkapan di tiga lokasi dalam Kecamatan Jeunieb, Bireuen, pada 27 Januari dan 2 Februari, polisi menangkap 11 tersangka.

Mereka yaitu KM alias P (37) sebagai tekong, MU alias DN (23) sebagai kapten kapal, ED (35) sebagai pengatur, MA (36) sebagai pengendali, SI (50) penerima barang, SU (53) penyimpan barang, IZ (40) penerima barang, KR (23) penerima barang, MR (25) penerima barang, SY (63) penerima barang, dan SB (41) penerima barang.

“Saya prihatin melihat sabu seberat itu masih ada di Aceh, ini sangat berpotensi untuk menghancurkan generasi emas Aceh,” sebut Wahyu.

“Kami dari kepolisian juga siap menindak tegas dan terukur agar mereka tidak coba-coba memasok narkotika ke Aceh. Ini semua kami lakukan untuk menyelamatkan generasi emas Aceh sebanyak 1.760.000 jiwa dari barang haram tersebut,” pungkasnya. (Tagar.id/kumparan)

Pos terkait