TheTapaktuanPost | Banda Aceh. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh meminta waktu selama satu bulan untuk menuntaskan kasus dugaan “Rasuah” yang membelit Dinas Pertanian Aceh Selatan. Jika tak tuntas, pejabat teras di Korp Adhyaksa itu siap mundur.
Penegasan itu disampaikan Kajati Aceh Yudi Triadi, S.H., M.H melalui Kasie Intelijen, Yudha Utama, dihadapan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Pegiat Pertanian Aceh (AP3A) yang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, Kamis (2/4/2026).
Hal itu merupakan bagian dari komitmen Kejati Aceh bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dan mengusut dugaan “rasuah” tersebut dalam waktu satu bulan. Bahkan, ia menyatakan kesediaannya untuk mundur dari jabatan apabila komitmen itu tidak terealisasi.
“Pernyataan tersebut menjadi catatan penting dalam aksi hari ini—sebuah janji yang tidak hanya didengar oleh peserta aksi, tetapi juga menjadi komitmen publik yang akan terus dikawal,” kata Koordinator lapangan AP3A, Riski Alfandi dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa, aksi yang digelar AP3A di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh terkait dugaan korupsi dana hibah senilai sekitar Rp16 miliar lebih pada Dinas Pertanian Aceh Selatan tahun 2024.
Aksi itu merupakan akumulasi kegelisahan publik atas lambannya penanganan dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Pertanian Aceh Selatan yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Menurut mahasiswa, dugaan “rasuah” tersebut bukan tanpa dasar. Temuan itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 42.A/LHP/XVIII.BAC/05/2024 tertanggal 17 Mei 2024, yang mengungkap adanya enam sub-kegiatan hibah tanpa identitas penerima dengan nilai mencapai Rp16 miliar lebih.
Selain itu, ditemukan pula penyimpangan penggunaan dana hibah sebesar Rp440,6 juta yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Temuan itu tidak dibiarkan begitu saja. Pada 11 November 2025, AP3A melakukan uji petik lapangan guna memastikan secara langsung apakah temuan audit tersebut dapat dibantah secara faktual.
Namun, hasilnya justru menunjukkan sebaliknya. Pihak Dinas Pertanian Aceh Selatan meragukan temuan BPK, tetapi anehnya tidak mampu menghadirkan satu pun bukti pembanding.
“Tidak ada dokumen, tidak ada data, dan tidak ada fakta lapangan yang dapat menjelaskan kejanggalan tersebut,” tegas Riski.
Riski Alfandi, selaku Koordinator Aksi, menegaskan bahwa pihaknya datang bukan dengan asumsi, melainkan dengan data dan hasil uji lapangan.
“Kami datang bukan membawa asumsi, tetapi membawa data dan hasil uji lapangan. Pernyataan dari Kejati hari ini adalah komitmen yang harus dibuktikan. Kami akan terus mengawal itu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sebatas janji.
“Jika dalam waktu yang dijanjikan tidak ada kejelasan, maka publik berhak menilai bahwa ada persoalan serius dalam penegakan hukum. Hukum tidak boleh kalah oleh diam,” tegasnya.
Selain itu, AP3A turut menyoroti terkait program yang disebut sebagai Bajak Sawah Gratis (Basaga) di Dinas Pertanian Aceh Selatan yang juga hingga kini belum memiliki penjelasan terbuka kepada publik.
Menurut AP3A, ketika sebuah program tidak dapat dijelaskan secara transparan, maka publik berhak mempertanyakan akuntabilitasnya. Hal ini semakin memperkuat kekhawatiran bahwa persoalan yang terjadi bukanlah kasus yang berdiri sendiri.
Dalam aksi tersebut, AP3A tetap menegaskan tuntutan utamanya, yaitu mendesak pengusutan tuntas, mendorong transparansi proses hukum, serta meminta komitmen objektif dari aparat penegak hukum dalam menangani dugaan korupsi di Dinas Pertanian Aceh Selatan.






