Pemkab – Kejari Aceh Selatan Teken MoU Bantuan Hukum

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan sepakat menjalin kerjasama bidang penanganan hukum perdata dan tata usaha negara untuk mendukung kelancaran jalannya roda pemerintahan dan pembangunan daerah.

Jalinan kerjasama ini mulai direalisasikan oleh kedua pihak yang ditandai dengan telah dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran dan Kajari Anggoro SH, MH di Rumoh Inong, Tapaktuan, Senin (24/1/2022).

Bacaan Lainnya

Seremonial acara ini ikut disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan Cut Syzalisma, S.STP, para Asisten dan Kepala SKPK serta jajaran pejabat utama Kejari Aceh Selatan.

Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran menyatakan, atas nama pribadi dan pemerintah daerah pihaknya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kejari Aceh Selatan yang telah memberi waktu dan ruang kepada Pemkab setempat untuk menjalin kerjasama terkait penanganan masalah hukum untuk menciptakan efektifitas dan lancarnya penyelenggaraan pemerintahan di daerah itu.

“Penandatanganan kerjasama ini adalah bentuk penguatan komitmen bersama dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum terkait pembangunan daerah,” kata bupati.

Adapun dasar dilakukannya perjanjian ini menindaklanjuti Undang-undang No. 11 Tahun 2021 atas perubahan Tentang Undang-undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Berdasarkan aturan tersebut, kata bupati, pihak kejaksaan dapat bertindak diluar maupun didalam pengadilan, melalui perjanjian kerjasama ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan memperoleh bantuan hukum dalam bentuk kajian.

Bupati berharap dengan telah dilakukannya penandatangan kerjasama ini, dapat memberikan peningkatan dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, akuntable, efisien, efektif, transparan dan profesional sesuai visi misi Pemerintahan AZAM mewujudkan Aceh Selatan hebat.

Sementara itu, Kajari Aceh Selatan Anggoro, SH, MH mengatakan, tujuan kegiatan penandatanganan MoU ini adalah untuk memberikan dukungan kepada Pemkab Aceh Selatan, dari sisi kewenangan jejaksaan yang bisa diberikan.

Hal ini, bisa berbentuk perdampingan hukum dan fasilitasi apapun yang dibutuhkan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terkait kasus perdata hukum dan ketata usahaan negara.

“Sesuai aturan lamanya berlaku perjanjian ini adalah 1 tahun,” pungkasnya.

Pos terkait