Polisi Bergerak Senyap di Kluet Utara dan Kluet Tengah, Empat Terduga Pengedar Sabu Ditangkap dalam 7,5 Jam

TheTapaktuanPost.com | Kluet Utara – Operasi pemberantasan narkoba yang digelar Satresnarkoba Polres Aceh Selatan sejak dini hari membongkar dugaan jaringan peredaran sabu di dua kecamatan. Dalam tempo hanya tujuh setengah jam, polisi menangkap empat pria dan menyita 31 paket sabu dengan berat keseluruhan 18,86 gram.

Empat terduga pelaku tersebut ditangkap dalam serangkaian penggerebekan di Kecamatan Kluet Utara dan Kluet Tengah, Kamis (29/10/2026). Penangkapan berlangsung beruntun, mulai pukul 01.00 WIB hingga 08.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Aceh Selatan, AKP Mahdian Siregar, itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.

Berbekal informasi tersebut, tim operasional Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat.

Penangkapan pertama berlangsung saat sebagian besar warga masih terlelap.

Sekitar pukul 01.00 WIB, polisi bergerak ke Desa Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara. Di lokasi ini, petugas mengamankan pria berinisial NA (29) bersama lima paket sabu seberat bruto 2,01 gram.

Belum genap satu jam, polisi kembali bergerak. Hasil pengembangan dari penangkapan pertama mengarahkan petugas ke Desa Limau Purut, masih di Kecamatan Kluet Utara.

Sekitar pukul 01.30 WIB, giliran MI (24) diamankan. Dari penindakan tersebut, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 2,37 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.

Operasi tidak berhenti di Kluet Utara. Setelah dua pria diamankan, petugas melanjutkan pengungkapan kasus ke wilayah Kecamatan Kluet Tengah.

Sekitar pukul 08.00 WIB, polisi menangkap SB (44) di Desa Koto. Dari lokasi ini, petugas menemukan 23 paket sabu dengan berat bruto 7,07 gram, jumlah paket terbanyak dalam rangkaian penangkapan tersebut.

Setengah jam berselang, tim kembali melakukan penindakan di Desa Malaka, Kecamatan Kluet Tengah. Seorang pria berinisial MA (31) diamankan bersama dua paket sabu seberat bruto 7,41 gram.

Penangkapan MA sekitar pukul 08.30 WIB sekaligus menutup rangkaian operasi yang berlangsung sejak dini hari tersebut.

Dari empat lokasi penindakan, polisi menyita total 31 paket sabu seberat bruto 18,86 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, di antaranya timbangan digital, plastik klip, alat isap, telepon genggam, dan perlengkapan lainnya.

Keempat pria tersebut kini diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku, termasuk kemungkinan keterkaitan mereka dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kluet Utara dan Kluet Tengah.

Sementara itu, Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara masyarakat dan Polri sangat penting untuk melindungi generasi muda serta mewujudkan Kabupaten Aceh Selatan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba,” ujar Ricki.

Polres Aceh Selatan menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkotika sekaligus memperkuat langkah pencegahan melalui keterlibatan masyarakat.

Keempat terduga pelaku kini menghadapi proses hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan tentang tindak pidana narkotika.

Pos terkait