Polisi Tangkap 2 Warga Kluet Selatan Terkait Kasus Narkotika Sabu

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di daerah itu. Dua orang tersangka berhasil di tangkap bersama beberapa paket sabu sebagai barang bukti.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho, melalui Kasat Narkoba AKP Zulfitriadi, mengatakan, kedua tersangka yang di tangkap oleh petugas dilokasi yang sama pada Minggu (14/2/2022) sekira pukul 21.30 WIB malam itu masing-masing berinisial SD (30) dan RMW (17). Saat di ciduk, kedua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Kluet Selatan tersebut tak melakukan perlawanan.

Bacaan Lainnya

“Kedua tersangka ini diamankan dilokasi yang sama di Desa Pulo Ie Kandang, Kecamatan Kluet Selatan,” kata AKP Zulfitriadi kepada TheTapaktuanPost di Tapaktuan, Rabu (16/2/2022).

Zulfitriadi menerangkan, remaja inisial RMW yang masih berusia 17 tahun diduga kuat sebagai pengguna, sedangkan SD (30) berperan sebagai pengedar.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) antara lain 1 paket narkotika jenis sabu milik RMW, dengan berat 0,14 gram dan 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,77 gram milik SD.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk kepentingan pengembangan kasus lebih lanjut, kini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Aceh Selatan dan dijerat dengan undang undang pemberantasan narkotika.

“Dalam proses penyidikan kedua tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Pos terkait