Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi di Aceh Selatan

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Seorang pria di Aceh Selatan ditahan Polisi karena kedapatan membeli minyak solar menggunakan mobil jenis kijang yang bagian tangkinya sudah dimodifikasi, Kamis (14/4/2022).

“Pria berinisial H (37) warga Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan, itu diduga telah melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus membeli minyak di SPBU dengan mobil bertangki telah dimodifikasi,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Soni Sonjaya, dalam keterangannya, Kamis (14/4/22).

Bacaan Lainnya

Dirreskrimsus menjelaskan, awalnya pada Rabu (13/4/22) sekira pukul 23.00 WIB, sejumlah petugas dari unit Opsnal dan unit 2 Pidter Satreskrim Polres Aceh Selatan, membuntuti mobil kijang yang dikendarai pelaku yang bolak-balik ke SPBU untuk mengisi BBM jenis solar. 

“Lalu keesokan harinya pada Kamis (14/4/22) sekira pukul 00.10 WIB, petugas memeriksa mobil tersebut dan ditemukan bagian tangki mobil sudah dimodifikasi dengan adanya baut kran tambahan untuk mengeluarkan minyak bersubsidi,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas, sebut Dirreskrimsus, BBM jenis solar setelah dibeli dari SPBU langsung dibawa ke rumah pelaku di Kecamatan Labuhan Haji Timur, untuk disimpan dalam jerigen berkapasitas 32 liter dengan jumlah jerigen sebanyak lima buah. 

“Keterangan sementara kepada petugas, pelaku telah melakukan aksi penyalahgunaan BBM solar itu lebih kurang selama 3 bulan. Barang bukti yang disita petugas, berupa satu mobil Toyota kijang krista warna silver yang sudah dimodifikasi bagian tangki, satu buah pompa manual untuk memindahkan BBM ke dalam jerigen, lima jerigen berisi solar lebih kurang 160 liter, tujuh buah jerigen kosong isi 32 liter, dua jerigen kosong isi 20 liter dan satu jerigen bekas oli warna merah isi lima liter, serta sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap Dirreskrimsus.

Petugas langsung melakukan proses penahanan terhadap pelaku untuk kepentingan proses penyidikan kasus lebih lanjut.

Pos terkait