TheTapaktuanPost | Banda Aceh — Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) tidak berhenti pada alasan normatif setelah menggagalkan tender proyek Penggantian Jembatan Krueng Baru di Kabupaten Aceh Selatan senilai Rp134,99 miliar.
Lembaga itu menilai publik berhak mengetahui secara rinci penyebab gagalnya proses pengadaan tersebut.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan pengumuman yang ditayangkan melalui sistem LPSE hanya menyebut tender gagal karena terdapat kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau dokumen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.
Menurut dia, alasan tersebut terlalu umum dan belum memberikan gambaran mengenai persoalan yang sebenarnya.
“Untuk proyek strategis dengan nilai hampir Rp135 miliar, publik tidak cukup hanya diberi penjelasan ‘kesalahan dokumen’. BP2JK perlu menjelaskan dokumen apa yang bermasalah, bagian mana yang keliru, dan ketentuan apa yang tidak dipenuhi,” kata Nasruddin dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
TTI juga menyoroti jalannya proses tender yang telah memasuki tahapan evaluasi. Selama proses berlangsung, kata Nasruddin, tidak pernah ada informasi bahwa Dokumen Pemilihan mengandung persoalan mendasar.
Hal itu, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mengapa alasan tersebut baru muncul setelah tender diputuskan gagal.
“Kalau memang sejak awal dokumennya bermasalah, mengapa proses tetap dilanjutkan hingga tahap evaluasi? Sebaliknya, jika kesalahan baru ditemukan belakangan, kapan diketahui, siapa yang menemukannya, dan mengapa baru diumumkan setelah tender dinyatakan gagal?” ujarnya.
Nasruddin menilai keterbukaan informasi menjadi syarat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Terlebih, proyek penggantian Jembatan Krueng Baru merupakan infrastruktur yang dinilai vital bagi masyarakat Aceh Selatan sehingga setiap keputusan yang berpotensi menunda pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Karena itu, TTI mendesak BP2JK bersama Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan mempublikasikan kronologi lengkap pembatalan tender. Penjelasan tersebut, kata dia, harus memuat bagian Dokumen Pemilihan yang dinilai tidak sesuai ketentuan, dasar hukum yang digunakan, serta langkah yang akan ditempuh agar proses tender ulang dapat segera dilaksanakan.
“Transparansi diperlukan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat dan kepercayaan terhadap proses pengadaan tetap terjaga,” kata Nasruddin.
TTI menegaskan, desakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah agar setiap keputusan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat. []





