Masyarakat Trumon Minta Polres Aceh Selatan Serius Usut Kasus Penyelundupan LPG 3 Kg

  • Whatsapp

TheTapaktuanPost | Trumon. Masyarakat Trumon meminta kepada jajaran aparat penegak hukum yakni Polres dan Kejari Aceh Selatan serius mengusut sampai tuntas kasus dugaan penyelundupan LPG 3 Kg menggunakan mobil Avanza yang berhasil ditangkap oleh warga setempat Sabtu (11/7/2020) malam kemaren.

“Saya mewakili masyarakat Kecamatan Trumon meminta kepada aparat penegak hukum betul-betul serius mengusut sampai tuntas kasus yang selama ini sangat meresahkan masyarakat ini,” kata Keuchik Sigleng, Kecamatan Trumon, Nasri, kepada TheTapaktuanPost via sambungan telephon, Minggu (12/7/2020).

Bacaan Lainnya

Selain itu, tambahnya, masyarakat Trumon juga meminta kepada Pemkab Aceh Selatan melalui dinas terkait bersama PT. Pertamina, segera mengevaluasi kembali izin pangkalan LPG 3 Kg di Kecamatan Trumon yang diduga terlibat dalam kasus menyelundupkan gas melon 3 Kg tersebut ke luar wilayah kerjanya di Kecamatan Trumon.

Menurut Nasri, langkah evaluasi ini penting harus mendapat perhatian serius dan segera dari pihak Pemkab Aceh Selatan bersama PT. Pertamina karena tindakan oknum pemilik pangkalan LPG 3 Kg tersebut sangat merugikan masyarakat miskin selama ini. Sebab, akibat ulah oknum ini, masyarakat miskin di Kecamatan Trumon yang seharusnya berhak mendapatkan gas bersubsidi tersebut justru sulit memperoleh gas untuk kebutuhan memasak di rumahnya.

“Jikapun harus mendapatkan gas, masyarakat harus mencarinya ke Kecamatan Trumon Tengah dengan harga jauh melambung tinggi melampaui HET yaitu mencapai Rp. 30.000/tabung. Kami berharap, penderitaan dan keresahan masyarakat di Kecamatan Trumon ini tak harus berlanjut lagi ke depannya,” pinti Nasri.

Akan Usut Tuntas

Sementara itu, Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho SIK,MH melalui Kapolsek Trumon Ipda Adrizal S.Pd mengatakan, persoalan kelangkaan dan melambungnya harga LPG 3 Kg bersubsidi di Kecamatan Trumon selama ini memang sudah tercium dan telah menjadi attensi khusus pihaknya bersama jajaran.

Itu sebabnya, jauh-jauh hari sebelum kejadian penangkapan mobil Avanza sedang mengangkut LPG 3 Kg oleh masyarakat setempat, pihaknya mengaku telah memerintahkan Bhabinkamtibmas dan Banit Intel melakukan pengintaian dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat di kecamatan Trumon.

“Alhamdulillah, berkat hasil kerjasama yang baik semua pihak kasus yang sudah lama di intai-intai itu sudah terungkap dengan berhasil ditangkapnya satu unit mobil minibus pengangkut gas 3 Kg bersubsidi tadi malam (Sabtu malam-red). Kasus ini akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Menurutnya, pada Sabtu, (11/7/2020) sekitar pukul 21.45 WIB, bertempat di jalan Kabupaten Trumon – Bulohseuma tepatnya di Gampong Sigleng, Kecamatan Trumon, dilakukan penangkapan terhadap satu unit mobil minibus jenis Toyota Avanza No.Pol BL 1294 TL warna silver yang mengangkut Gas Elpiji subsidi 3 Kg dikendarai oleh seorang laki-laki inisial SQ (27), pekerjaan mahasiswa, alamat Gampong Ladang Rimba, Kecamatan Trumon Tengah.

Kronologis kejadian, jelasnya, sekitar pukul 21.10 WIB masyarakat melihat adanya mobil minibus jenis Avanza Nopol BL 1294 TL warna silver membawa/mengangkut Gas Elpiji 3 kg yang diambil disalah satu pangkalan gas elpiji UD. SALSABILA berada di Gampong Ujong Tanoh, Kecamatan Trumon.

“Melihat hal itu, kemudian masyarakat setempat menghubungi Keuchik Gampong Sigleng, Nasri, selanjutnya diberitahukan kepada piket penjagaan Mako Polsek Trumon (Bhabinkamtibmas Bripka Asep Hendi),” ujar Ipda Adrizal.

Selanjutnya, Banit Intel Brigadir Jimmi Satria Yudha dan Bripka Asep Hendi mendatangi TKP di Gampong Sigleng, Kecamatan Trumon mengendarai mobil patroli kuda. Di TKP ditemukan sebanyak 24 tabung Gas Elpiji subsidi 3 Kg yang masih tersegel/berisi gas dengan tujuan akan dibawa menuju Gampong Ladang Rimba, Kecamatan Trumon Tengah.

“Padahal Gas Elfiji 3 kg tersebut seharusnya dijual dan diedarkan untuk kebutuhan masyarakat di Kecamatan Trumon,” sesalnya.

Kemudian, Banit Intel Brigadir Jimmi Satria Yudha dan Bripka Asep Hendi langsung membawa pengemudi dan barang bukti yang ditemukan tersebut ke Polsek Trumon untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pengemudi mobil Avanza Nopol BL 1294 TL inisial SQ. Satu unit mobil minibus jenis Avanza Nopol BL 1294 TL warna silver dan tabung Gas Elpiji subsidi 3 Kg sebanyak 24 tabung.

Telah Dilimpahkan ke Polres

Lebih lanjut Kapolsek Trumon, Ipda Adrizal S.Pd menyatakan sebagai bukti bahwa pengusutan kasus dugaan penyelundupan gas elpiji 3 Kg bersubsidi tersebut serius akan di usut tuntas, pada Minggu (12/7/2020) sekitar pukul 16.00 WIB tadi, pihaknya telah melimpahkan terduga pelaku bersama barang bukti lainnya ke Satreskrim Polres Aceh Selatan di Tapaktuan.

“Terduga pelaku bersama barang bukti sebanyak 24 tabung gas elpiji 3 Kg bersubsidi serta mobil minibus Avanza sudah kami serahkan ke Satreskrim Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. [] NB

Pos terkait