TheTapaktuanPost | Jakarta – Pernyataan pengamat politik Rocky Gerung yang menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya berbuntut teguran. Baru sekitar 10 hari menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Rocky dihubungi Kepala Badan Komunikasi (Bakom), Syahganda Nainggolan.
Syahganda mengaku telah menelepon Rocky menyusul pernyataannya mengenai posisi Gibran sebagai wakil presiden. Dalam percakapan tersebut, Rocky disebut bersedia tidak lagi menyampaikan pernyataan serupa.
“Pak Rocky Gerung sudah saya hubungi dan beliau bersedia untuk tidak menyampaikan hal yang sama,” ujar Syahganda di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Syahganda, Rocky sebelumnya belum memahami bahwa kedudukannya sebagai anggota Wantimpres juga berkaitan dengan pemberian pertimbangan terhadap wakil presiden.
Polemik ini bermula dari pernyataan Rocky dalam podcast yang ditayangkan melalui kanal YouTube Akbar Faizal.
Dalam perbincangan tersebut, Rocky menyarankan Gibran mengundurkan diri menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai pengunduran diri secara sukarela merupakan pilihan yang lebih elegan dibandingkan menghadapi kemungkinan tekanan politik yang semakin besar.
Rocky juga berpendapat langkah tersebut dapat mencegah potensi kemarahan massa.
Menariknya, Rocky sempat menegaskan bahwa dirinya merupakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, bukan Dewan Pertimbangan Wakil Presiden.
Pernyataan itulah yang kemudian mendapat respons dari Syahganda.
Rocky sendiri baru dilantik Presiden Prabowo sebagai anggota Wantimpres pada Jumat, 2 Oktober 2026, di Istana Kepresidenan, Jakarta. Pelantikan itu menempatkan pengamat politik yang selama ini dikenal kritis terhadap pemerintah tersebut dalam jajaran penasihat presiden.
Pernyataan Rocky berkaitan dengan putusan MK pada Selasa (6/10/2026) mengenai gugatan persyaratan pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, pertimbangan hakim mengenai dokumen pendidikan Gibran kembali memunculkan perdebatan publik.
Putusan tersebut bukan berarti MK telah menyatakan Gibran tidak sah menjabat wakil presiden. Persoalan keabsahan dokumen pendidikan dan mekanisme pemberhentian wakil presiden memiliki ketentuan hukum tersendiri.
Di tengah polemik itu, Rocky menyampaikan pandangannya bahwa pengunduran diri secara sukarela dapat menjadi jalan untuk meredakan ketegangan politik.
Sementara itu, Gibran menyatakan menghormati proses di MK dan tetap fokus menjalankan tugasnya sebagai wakil presiden.
Komunikasi Syahganda dengan Rocky sekaligus memperlihatkan munculnya perdebatan mengenai batas kebebasan menyampaikan pendapat bagi seorang pengamat politik yang kini menduduki jabatan resmi dalam pemerintahan.



