TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Terkait dihentikan sementara pengoperasian tambang emas rakyat yang tersebar di beberapa titik dalam Kabupaten Aceh Selatan, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar kunjungan dan membahas tentang regulasi tambang rakyat dengan DPRK Aceh Selatan, Jumat (18/03/2022).
Adapun Anggota Komisi II DPRA yang hadir ke DPRK Aceh Selatan diantaranya, Irpannusir S.Ag, SE,M.Ikom (Ketua), Syafrizal alias Gamgam, Rijaluddin, M Ridwan, dan Zaini Bakri. Di DPRK Aceh Selatan rombongan ini diterima oleh Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin, Wakil Ketua DPRK, Adi Samridha, Ketua Komisi II DPRK, Hadi Surya beserta sejumlah anggota DPRK Aceh Selatan lainnya.
Sedangkan perwakilan dari Pemkab Aceh Selatan hadir Asisten II Setdakab, Drs. HT Darisman, Kasubag Hukum Ade Hazmar Yose, dan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Selatan, Masrizal S.Hut.
“Rapat koordinasi ini membahas regulasi tambang rakyat, dalam rangka menyahuti permintaan masyarakat agar penambangan yang mereka lakukan bisa di legalkan kembali,” kata Irpannusir.
Karena, lanjut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, yang mereka (Penambang) cari hanya untuk menghidupi keluarga, karenanya eksekutif dan legislatif selaku pengambil kebijakan harus mencari solusi strategis agar mereka bisa bekerja dengan tetap menjaga keselamatan dan menjaga lingkungan agar tidak tercemar.
“Tentu langkah jangka pendek kita minta pemerintah bisa menerbitkan semacam ijin prinsip sambil menunggu regulasi permanen tentang tambang rakyat yang sedang berproses di pusat, Pergub dan Qanun yang sedang kita usulkan, artinya sama – sama kita berpihak kepada masyarakat dengan skema tambang rakyat,” papar Ketua Komisi II DPRA ini.