Tolak Parkir Dilelang, Pengelola Caffee Objek Wisata Tapak Palang Jalan

  • Whatsapp

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Abdul Rahman (60), pengelola caffee di lokasi objek wisata legenda Tapak Tuan Tapa yang terletak di Gampong Pasar, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan, memalang atau menutup lokasi parkir kendaraan di lokasi objek wisata tersebut, Rabu (20/5/2020).

Aksi penutupan areal parkir dengan cara melintangkan kayu diatas badan jalan, merupakan buntut kekecewaannya terhadap Dinas Pariwisata Aceh Selatan yang telah melakukan lelang terbuka pengelolaan areal parkir di lokasi objek wisata dimaksud.

Abdul Rahman kepada wartawan mengatakan, asset lokasi di objek wisata Tapak Tuan Tapa itu merupakan tanah milik ahli waris Teuku Fitahruddin dan anaknya Teuku Laksamana yang telah dipercayakan kepadanya untuk pengelolaan parkir.

“Pengelolaan parkir ini sudah berjalan setahun atau sejak tahun 2019 lalu. Namun, ketika saya ingin memperpanjang pada tahun 2020 ini, mendapat penolakan dari Dinas Pariwisata dengan alasan pengelolaan parkir di lelang secara terbuka,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Aceh Selatan, Safril S.Sos ketika dikonfirmasi secara terpisah menjelaskan, bahwa proses pelelangan pengelolaan parkir sudah sesuai mekanisme dan ketentuan pelelangan asset untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Namun dari 10 orang yang memasukkan berkas permohonan, 7 orang diantaranya tiba-tiba tidak ikut pelelangan dengan alasan yang tidak jelas, termasuk pengelola parkir sebelumnya. Dia menolak ikut lelang, dengan alasan yang tidak kami ketahui,” jelasnya.

Menurutnya, langkah pelelangan areal parkir yang merupakan berada di tanah milik Pemkab Aceh Selatan itu, dilakukan untuk menghindari konflik keluarga atau antar sesama ahli waris pengelola caffee di kawasan objek wisata legenda itu.

Karena sebelumnya sudah pernah terjadi konflik keluarga dipicu perebutan pengelolaan ODTW Tapak Tuan Tapa. Menurut Safril, sebenarnya persoalan ini sudah tidak ada masalah lagi, karena proses pelelangan sudah sesuai dengan ketentuan pelelangan. Bahkan disaat berlangsungnya proses pelelangan turut dihadiri pejabat unsur Muspika Tapaktuan.

“Sedangkan hasil pelelangan itu tertuang dalam bentuk berita acara yang melahirkan keputusan bersama,” pungkasnya.