Akhirnya, Pemkab Aceh Selatan Kaji Ulang Hibah Pos Damkar Tapaktuan Untuk Imigrasi

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Usai disorot oleh pengamat kebijakan publik yang juga Koordinator For-PAS, T. Sukandi akhirnya Pemkab Aceh Selatan memutuskan melakukan kajian ulang hibah Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) Tapaktuan untuk pembangunan Kantor Imigrasi.

Plt. Sekda Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, mengatakan, langkah tersebut diambil guna memastikan setiap kebijakan disusun melalui pertimbangan matang dan komprehensif.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah daerah akan melakukan kajian ulang secara menyeluruh, baik dari aspek teknis, hukum, maupun kepentingan pelayanan publik,” ujar Diva di Tapaktuan, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, usulan pengalihan fungsi aset tersebut bukan merupakan kebijakan baru paska Bupati aktif kembali, melainkan telah muncul pada masa kepemimpinan pelaksana tugas bupati sebelumnya.

Wacana tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya memperluas akses layanan keimigrasian bagi masyarakat di Aceh Selatan. Namun, dalam perkembangannya, pemerintah daerah memandang perlu adanya pendalaman analisis agar keputusan yang diambil tidak bersifat parsial dan berjangka pendek.

Menurut Diva, keberadaan Pos Damkar memiliki fungsi vital dalam sistem perlindungan masyarakat, terutama dalam merespons situasi darurat, seperti kebakaran dan operasi penyelamatan.

Di sisi lain, kehadiran kantor Imigrasi juga dinilai strategis dalam mendukung pelayanan administrasi serta mobilitas warga.

“Karena itu, kedua kebutuhan ini harus ditempatkan secara proporsional. Tidak bisa dilihat dari satu sudut pandang saja,” katanya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait pemanfaatan aset daerah harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta orientasi jangka panjang.
Pemerintah daerah, lanjutnya, juga membuka ruang bagi berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, dan para pemangku kepentingan.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat optimal tanpa mengorbankan fungsi pelayanan dasar yang bersifat darurat,” ujarnya.

Diva menambahkan, seluruh opsi, termasuk kemungkinan pemanfaatan aset alternatif, akan dikaji secara objektif dalam proses tersebut. Di tengah tuntutan peningkatan kualitas layanan publik, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal.

Namun, sinergi tersebut harus dibangun di atas perencanaan yang matang, kepastian hukum, serta tetap menjaga kepentingan strategis daerah.

“Pada prinsipnya, Bupati menginginkan setiap kebijakan tidak hanya menjawab kebutuhan hari ini, tetapi juga menjamin keberlanjutan pelayanan publik di masa mendatang,” pungkas Diva.

Pos terkait