TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Kakanwil Kemenkumham Aceh Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H secara resmi mengoperasikan Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh di Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan. Hal tersebut di tandai dengan penandatanganan prasasti dan pembukaan selubung papan nama Kantor Imigrasi.
Kegiatan tersebut berlangsung dilokasi gedung UKK Imigrasi Ruko Reklamasi Pantai Tapaktuan, Senin (21/03/2022). Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran, Wakil Wali Kota Subulussalam dan Perwakilan Bupati Abdya, serta semua unsur Forkopimda, para Kepala SKPK, tokoh masyarakat, ulama dan undangan lainnya serta para Kepala Kantor Imigrasi se-Aceh.
Tgk. Amran dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kakanwil Kemenkumham Aceh beserta jajaran yang telah memberikan respon positif dan cepat merealisasikan keberadaan UKK Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh di Kabupaten Aceh Selatan.
“Semoga hubungan kerjasama lintas sektor ini senantiasa akan terjalin dengan baik dimasa mendatang,” kata Tgk. Amran.
Lebih lanjut Bupati Amran menyampaikan bahwa, pembentukan UKK kelas II Non-TPI Meulaboh di Tapaktuan berawal dari sebuah keinginan dan upaya serta kerjakeras dari mantan Bupati Aceh Selatan Alm. H. Azwir S.Sos.
“Rangkaian panjang proses persiapan dan studi kelayakan yang bermuara pada penandatanganan perjanjian kerjasama yang telah berlangsung hari ini, Alhamdulillah telah terwujud dengan baik dan sukses. Semua ini tidak terlepas dari kontribusi dan andil besar Bapak Bupati Aceh Selatan Alm. H. Azwir S.Sos,“ kata Tgk. Amran.
Kakanwil Kemenkumham Aceh Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa kolaborasi yang sangat baik antara Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan Kemenkumham dinilai sebuah kemajuan yang sangat strategis dan penting.
Dengan suksesnya pembentukan UKK ini, Ia menyampaikan bahwa edukasi pembuatan passport ke depannya akan berbiaya murah dan pasti. Keberadaan UKK Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh di Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, akan lebih mempersingkat layanan keimigrasian dari rentang jarak dan waktu masyarakat dalam pengurusan dokumen keimigrasian, yang sebelumnya pengurusan dokumen keimigrasian ini harus ke Kota Meulaboh bahkan ke Banda Aceh, kini sudah bisa dilayani di Kota Tapaktuan.
“Hal ini sesuai dengan harapan dan cita-cita Pak Bupati Tgk. Amran dan mantan Bupati Alm. H. Azwir S.Sos,” ucapnya.
Selain itu, Kakanwil juga menyampaikan bahwa kehadiran UKK ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Aceh Selatan. Karena itu, beliau mengingatkan untuk menjaga sarana dan prasarana pendukung UKK dengan cara menjaga dan merawatnya dengan baik.
Pada kesempatan tersebut Bupati Tgk. Amran juga menyampaikan bahwa selain pengurusan dokumen keimigrasian keberadaan UKK Imigrasi di Tapaktuan juga berperan memantau lalu lintas dan status keimigrasian serta adanya tugas pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap orang asing di wilayah UKK Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh di Tapaktuan.
Selain itu, juga berperan melakukan pemantauan terhadap pelanggaran perizinan keimigrasian dan mengadakan kerjasama antar instansi di bidang pengawasan orang asing. Serta melakukan penyidikan dan penindakan terhadap setiap orang yang melakukan tindakan pidana dan pelanggaran keimigrasian.
Karena itu, khusus kepada ASN Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang diperbantukan di UKK Bupati Tgk. Amran meminta agar senantiasa memberikan pelayanan yang ramah dan prima serta menjaga profesionalitas dalam bertugas.