TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan (Plt. Kadisdik) Aceh Selatan, Zikri S.Pd menegaskan dirinya tak pernah memerintahkan MKKS SD maupun SMP dibawah jajarannya “menyunat” dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan persentase tertentu.
Dia justru mengklaim, dibawah kepemimpinannya pengelolaan dana BOS lebih tertib dan lancar, dengan mempercepat proses pencairannya.
“Dulu sistem pencairan dana BOS tiga bulan sekali, kini dibawah kepemimpinan kami dipercepat pencairannya jadi sebulan sekali,” kata Zikri menjawab konfirmasi wartawan diruang kerjanya, Kamis (9/10/2025) lalu.
Zikri mengatakan, langkah pihaknya mempercepat penyaluran dana BOS ke masing-masing sekolah, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran tersebut oleh oknum tertentu seperti temuan kasus sebelumnya.
Seperti diketahui, berdasarkan LHP BPK RI terhadap laporan keuangan Pemkab Aceh Selatan tahun 2023 lalu, auditor BPK menemukan kasus dana BOS dibawa pulang dan disimpan dirumah oknum kepala sekolah dan bendahara. Kejadian ini menjadi bahan evaluasi Dinas Pendidikan Aceh Selatan untuk memperbaiki tata kelola dana BOS lebih baik lagi ke depannya.
“Saya tak mau kejadian seperti itu terulang kembali, makanya kini pencairan langsung per setiap bulan,” tegas Zikri seraya menyatakan terkait tudingan adanya pemotongan anggaran dipersilahkan menanyakan langsung ke MKKS.
Dikesempatan itu, Zikri juga mengaku tak mengetahui terkait desas-desus yang semakin santer berembus terkait adanya dugaan setoran fee dengan persentase tertentu terkait realisasi proyek revitalisasi sekolah SD dan SMP sumber APBN 2025 di daerah itu.
“Saya tak tahu apa-apa terkait proyek (revitalisasi) itu, sebab kami memang tak dilibatkan karena pihak satuan pendidikan langsung berhubungan dengan kementerian terkait. Prosesnya dari awal pihak sekolah mengusulkan program melalui aplikasi Dapodik tanpa melibatkan Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Satu-satunya persoalan yang diakui oleh Plt. Kadisdik Zikri S.Pd yaitu terkait kelebihan mengklaim dana perjalanan dinas (SPPD) dan biaya sewa kamar hotel yang diklaim setara eselon II padahal seharusnya setara eselon III.
Isu tersebut mencuat setelah sejumlah pegawai di lingkungan dinas mengaku heran atas besaran biaya perjalanan yang diklaim oleh pimpinannya setiap kali melakukan tugas ke luar daerah.
Saat dikonfirmasi Zikri tak menampik kabar tersebut. Ia membenarkan bahwa dirinya memang pernah meminta agar SPPD dan biaya penginapan diklaim dengan besaran seperti pejabat eselon II.
Namun, Zikri berdalih bahwa hal itu bukan unsur kesengajaan, melainkan karena dirinya tidak mengetahui adanya aturan yang mengatur bahwa pembayaran bagi pejabat pelaksana tugas (Plt) dibayarkan hanya setara eselon III.
“Saya tidak tahu kalau Plt itu dibayarkan setara eselon III. Sekarang uangnya sudah saya kembalikan,” ujar Zikri.
Anehnya, pengakuan tersebut justru berbanding terbalik dengan pernyataan Bendahara Pengeluaran Gaji, Siti Hajar, yang dikonfirmasi pada hari yang sama. Ia membenarkan adanya pembayaran SPPD eselon II oleh Plt Kadisdik, namun ia menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut belum dilakukan ke kas daerah.
“Benar, jumlahnya sekitar Rp30.400.000. Kami juga tidak tahu kalau Plt dibayarkan hanya setara eselon III, tapi belum kami setorkan ke kas daerah. Kami berharap bisa dikembalikan secara bertahap,” ungkap Siti Hajar.
Siti juga menambahkan, sekitar bulan Agustus 2025, pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan sempat datang ke Kantor Dinas Pendidikan untuk melakukan pemeriksaan rutin. Dalam pemeriksaan tersebut, Inspektorat menemukan adanya kelebihan pembayaran SPPD yang diklaim oleh Plt Kadisdik dan memerintahkan agar dana kelebihan bayar itu segera dikembalikan ke kas daerah.
“Waktu itu sekitar bulan Agustus Inspektorat datang melakukan pemeriksaan dan mereka menyuruh agar uang SPPD itu dikembalikan. Kami berharap bisa mencicil atau mengembalikannya secara bertahap,” pungkasnya.





