TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Selatan terus mengupayakan penambahan jumlah nelayan di daerah itu terdaftar menjadi peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Langkah ini dirasa penting agar nelayan dapat lebih terjamin saat bekerja untuk menghidupi keluarganya.
“Dari jumlah total nelayan kita sekitar 7.000-an, persentase yang telah terdaftar jadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan tergolong masih rendah. Padahal manfaatnya sangat besar bagi mereka,” kata Kepala DKP Aceh Selatan, Dzumairi, saat ditemui diruang kerjanya Selasa (14/2/2023).
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, dari 7.000-an nelayan tersebut yang telah terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan terhitung sejak bulan Juni 2022 sampai Februari 2023 baru sekitar 2.000-an orang. Para nelayan ini bekerja pada kapal besar, kecil dan nelayan tradisional.
Untuk itu, DKP Aceh Selatan terus menggencarkan sosialisasi dengan menemui langsung kelompok-kelompok nelayan dibawah naungan panglima laot masing-masing wilayah untuk memotivasi semangat nelayan mendaftarkan dirinya.
Langkah ini, sambung Dzumairi, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Selatan Nomor : 560/15/SE/XII/2022 tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Aceh Selatan yang ditujukan kepada Kepala DKP Aceh Selatan, Kepala DPMPTSP, Kepala/koordinator pelabuhan perikanan, koordinator penyuluh perikanan, koordinator satuan pengawas sumber daya kelautan dan perikanan Simeuleu, Himpunan nelayan seluruh indonesia (HNSI) cabang Aceh Selatan, DPD Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan panglima laot.
Dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran tertanggal 21 Desember 2022, diminta kepada masing-masing instansi tersebut agar memastikan nelayan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan setiap melakukan pengurusan rekomendasi BBM bersubsidi, surat atau dokumen lainnya.
Dalam penerbitan Izin Usaha Perikanan (IUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) serta saat mengajukan surat persetujuan berlayar (SPB) dan surat laik operasi (SLO) pemilik kapal dipastikan telah mendaftarkan Anak Buah Kapal (ABK) jadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Juga saat nelayan mengajukan proposal dan penerbitan kartu KUSUKA.
Kepada HNSI dan DPD KNTI serta panglima laot lhok dalam Kabupaten Aceh Selatan diminta agar aktif menyosialisasikan surat edaran yang resmi berlaku di Kabupaten Aceh Selatan sejak tanggal 1 Januari 2023 tersebut.
Sejauh ini, kata Dzumairi, Pemkab Aceh Selatan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan belum memberlakukan sanksi tegas terhadap nelayan yang tidak menta`ati surat ederan tersebut. Keputusan itu diambil untuk menghindari terjadi gejolak yang tak diinginkan dilapangan.
“Namun kita terus menggencarkan sosialisasi memberi pemahaman kepada nelayan bahwa program ini sangat bermanfaat bagi mereka. Kita membantu nelayan melalui jalur ini,” pungkas Dzumairi.