TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Banyak manfaat yang akan dirasakan oleh nelayan dan keluarganya (ahli waris) jika sudah terdaftar menjadi peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Makanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan terus mendorong nelayan di daerah itu untuk mendaftar menjadi peserta aktif.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Aceh Selatan, Yulia Agustina, mengatakan, pihaknya terus menggencarkan kepesertaan masyarakat yang berprofesi informal. Pekerja seperti nelayan, petani, buruh lepas, pedagang, hingga pelaku UMKM bisa ikutserta. Mereka akan mendapatkan perlindungan mulai dari berangkat kerja, saat bekerja, hingga kembali pulang ke rumah.
“Mereka yang tergolong dalam pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) ini akan menerima manfaat yaitu mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dengan hanya membayar premi sebesar Rp16.800/bulan atau Rp201.600/tahun,” kata Yulia Agustina kepada TheTapaktuanPost di Tapaktuan, Selasa (14/2/2023).
Dari 7.000-an nelayan di Kabupaten Aceh Selatan, terhitung sejak bulan Juni 2022 sampai Februari 2023 telah terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan baru berjumlah 2.000-an orang.
Dari jumlah itu, sampat saat ini nelayan yang meninggal dunia normal didarat sebanyak lima orang, salah satunya termasuk nelayan yang meninggal dunia karena dibacok oleh saudaranya berstatus gangguan jiwa (ODGJ) di Kecamatan Bakongan Timur.
“Terhadap lima orang nelayan ini, kami pastikan telah kami salurkan santunan jaminan kematian kepada masing-masing ahli waris nelayan tersebut sebesar Rp42 juta/orang,” ujarnya.
Sedangkan kejadian nelayan yang meninggal dunia saat sedang bekerja di laut sejauh ini baru satu orang yaitu yang menimpa salah seorang nelayan asal Kecamatan Meukek baru-baru ini.
Nelayan ini, kata Yulia, dipastikan telah terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sehingga berhak menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp70 juta.
“Padahal nelayan bersangkutan baru sekitar dua bulan lalu terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Namun sampai saat ini pembayarannya belum kami proses karena berkasnya belum diantar kepada kami oleh pihak keluarga, mungkin menunggu sampai hari ke-40 pasca kematian almarhum sesuai adat berlaku di Aceh,” ungkapnya.
Sementara untuk kecelakaan kerja biaya ditanggung sampai sembuh. Misal, nelayan tidak bisa kerja karena kecelakaan kerja, akan diberi santunan tidak mampu bekerja selama yang bersangkutan tidak bisa bekerja. “Kecalakaan kerjanya akan dilihat klasifikasinya, apakah luka ringan atau luka berat (cacat fisik). Sejauh ini di Aceh Selatan baru disalurkan santunan kecelakaan kerja nelayan yang berakibat luka ringan,” sebutnya.
Tak hanya itu, terhadap peserta yang telah menjadi peserta aktif selama tiga tahun, maka anak (pekerja) sebanyak maksimal dua orang, akan diberikan beasiswa sampai perguruan tinggi.
“Untuk jenjang TK-SD mendapat Rp1,5 juta per orang, SMP Rp2 juta per orang, dan SMA Rp3 juta per orang, serta perguruan tinggi Rp12 juta per orang,” pungkasnya.