Dinkes Aceh Selatan Bantah Dugaan Monopoli Pengadaan Obat, Sebut E-Purchasing Sesuai Aturan

TheTapaktuanPost | Tapaktuan — Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan membantah tudingan adanya praktik monopoli dalam pengadaan obat dan Barang Medis Habis Pakai (BMHP) melalui mekanisme e-purchasing.

Instansi itu menegaskan seluruh proses pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Dharma Syahputra, mengatakan mekanisme pengadaan melalui Katalog Elektronik memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menentukan penyedia berdasarkan sejumlah parameter, seperti kebutuhan pelayanan, kesesuaian spesifikasi, harga, ketersediaan stok, kemampuan distribusi, hingga ketepatan waktu pengiriman.

Karena itu, menurut Dharma, terpilihnya penyedia yang sama dalam beberapa paket pengadaan tidak dapat serta-merta diartikan sebagai praktik monopoli.

“Selama proses pemilihan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, maka tidak dapat langsung disimpulkan sebagai praktik monopoli,” kata Dharma, Sabtu (18/7/2026).

Dharma juga menanggapi isu mengenai dugaan penyedia yang belum mengantongi Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Ia menyatakan Dinas Kesehatan menghormati setiap informasi yang berkembang, namun akan lebih dahulu melakukan verifikasi terhadap fakta dan dokumen yang menjadi dasar dugaan tersebut.

“Apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap persyaratan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, maka akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, Dinas Kesehatan berkomitmen menjalankan pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, persaingan usaha yang sehat, serta kepatuhan terhadap regulasi.

Menurut dia, instansinya juga terbuka terhadap pengawasan dan masukan dari berbagai pihak sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul munculnya sorotan dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Aceh terkait pola pengadaan obat di Dinas Kesehatan Aceh Selatan.

Ketua DPW ALAMP AKSI Aceh, Mahmud Padang, sebelumnya menyebut hasil penelusuran organisasinya terhadap data pengadaan pada portal Inaproc menunjukkan Dinas Kesehatan Aceh Selatan melaksanakan 19 paket e-purchasing sepanjang 2026 dengan nilai sekitar Rp11,42 miliar.

Dari jumlah itu, sebanyak 10 paket dengan nilai sekitar Rp7,69 miliar atau lebih dari 67 persen disebut dimenangkan oleh satu penyedia, yakni PT SMC.

Mahmud menilai dominasi satu perusahaan dalam pengadaan pemerintah memang tidak otomatis melanggar hukum. Namun, apabila terjadi secara berulang dalam satu tahun anggaran dengan nilai yang besar dan tanpa penjelasan teknis yang memadai, kondisi tersebut dapat menjadi red flag yang patut diaudit.

Menurut dia, pola tersebut layak menjadi objek pemeriksaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan dapat menjadi pintu masuk penyelidikan apabila ditemukan bukti awal adanya penyimpangan.

Namun, Dinas Kesehatan Aceh Selatan menegaskan seluruh proses pengadaan obat dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam sistem pengadaan pemerintah dan siap memberikan klarifikasi apabila diperlukan.

Pos terkait