Diskominfosan Aceh Selatan Gelar Sosialisasi Tanda Tangan Elektronik

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) menggelar sosialisasi tanda tangan Elektronik, di Aula Serbaguna Lantai III Kantor Bappeda, Tapaktuan, Selasa (9/11/2022).

Kegiatan sosialisasi yang menghadirkan 2 orang narasumber dari Diskominsa Provinsi Aceh, M. Iman Jaya ST dan Sheila Ditirowen SE. MM ini dibuka oleh Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, H. Halimuddin SH, MH. Hadir diacara ini Kadis Kominfosan Aceh Selatan, Munharsam, SE, M.Si dan para Kepala SKPK serta tamu undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Asisten Administrasi Umum Setdakab, Halimuddin menyampaikan bahwa, perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat telah melahirkan berbagai inovasi dan kemudahan, salah satunya adalah tanda tangan elektronik, yang menawarkan prinsip keamanan dari sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yaitu terkait  kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan dan keaslian dokumen.

“Keberadaan tanda tangan elektronik akan memudahkan pelayanan kepada masyarakat kedepannya, melalui sosialisasi ini merupakan sebuah langkah awal yang positif dalam penerapan tandatangan elektronik maupun sertifikat elektronik di Kabupaten Aceh Selatan, hal tersebut merupakan program nasional yang harus kita implementasikan,” ujarnya.

Dengan adanya informasi elektronik ini, sambung Halimuddin, maka hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, hal ini merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dan Persandian Aceh Selatan Munharsam SE.M,Si sebagai Ketua Panitia mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada narasumber yang telah berhadir dalam memberikan materi sosialisasi tentang tanda tangan elektronik.

Khususnya kepada para peserta agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, supaya nanti dapat mencapai tahap penerapan, serta dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya di setiap SKPK.

“Untuk Kabupaten Aceh Selatan tinggal menunggu panggilan penandatanganan kerja sama (PKS) oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Jakarta, setelah memenuhi berbagai tahapan untuk terwujudnya TTE di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan,” kata Munharsam.

Pos terkait