Keputusan Bupati Mirwan Tunjuk Plt. Kadis PUPR Diduga Kangkangi SE BKN

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T. Sukandi mengkritisi kebijakan Bupati Aceh Selatan menunjuk Skar Fharaby, ASN yang baru eksodus dari Pemko Subulussalam sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Aceh Selatan karena dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penunjukan Plt seharusnya berasal dari lingkungan unit kerja yang sama atau setingkat, agar pelaksanaan tugas berjalan efektif serta tidak mengganggu struktur organisasi.

“Penunjukan pejabat eselon III sebagai Plt Kepala Dinas PUPR seharusnya berasal dari internal dinas tersebut, seperti sekretaris atau kepala bidang, bukan dari dinas lain yang tidak linear,” kata T. Sukandi kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (21/4/2026).

Fharabi saat ini menjabat sebagai Sekretaris pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, yang dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan bidang pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum.

Selain itu potensi terabaikannya jabatan definitif yang bersangkutan. Padahal, dalam ketentuan disebutkan bahwa pengangkatan sebagai Plt tidak boleh mengesampingkan tugas pada jabatan definitif yang ditinggalkan pejabat dimaksud.

“Kondisi seperti ini bukan hanya sekali terjadi, tetapi sudah berulang kali pada penunjukan Plt kepala dinas lainnya, hal ini menunjukkan adanya persoalan dalam pemahaman regulasi di BPKSDM,” kritik Sukandi.

Karena itu, For-PAS meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar lebih cermat dan profesional dalam menerapkan aturan kepegawaian.

“Jangan sampai karena ketidakpahaman terhadap regulasi, yang disalahkan publik justru bupati sebagai pembina ASN,” ujarnya mengingatkan.

For-PAS berharap ke depan penempatan pejabat, khususnya pada posisi strategis seperti Plt kepala dinas, dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kompetensi dan kesesuaian bidang.

Tak Melanggar Aturan

Plt. Kepala BKPSDM Aceh Selatan, Arita Thaib, membenarkan Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021 menyebutkan bahwa pengisian jabatan pelaksana tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.

Tetapi, menurutnya, ketentuan tersebut tidak baku sejauh pejabat yang ditunjuk itu kini sedang menduduki jabatan eselon III serta dinilai cakap dan mampu menjalankan tugas yang dipercayakan oleh pimpinan daerah.

“Artinya bahwa, tidak ada aturan yang dilanggar dalam hal ini. Tak hanya Aceh Selatan, kebijakan seperti ini juga banyak diterapkan di daerah lainnya di Indonesia,” jelas Arita Thaib seraya menyatakan, sebelum keputusan tersebut dijalankan pihaknya telah lebih dulu berkoordinasi dengan lembaga berwenang terkait di Jakarta.


Pos terkait