TheTapaktuanPost | Jakarta. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melangsungkan evaluasi atas Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.
SE tersebut diterbitkan pada September 2023 lalu. Aturan tersebut memungkinkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat pimpinan tinggi (PPT) untuk mengikuti mutasi/rotasi meskipun masih menduduki jabatan kurang dari dua tahun.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pada prinsipnya SE ini untuk menjaga meritokrasi dan netralitas penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini menjadi upaya pemerintah setelah dirinya kerap kali menerima keluhan terkait fleksibilitas pola karier ASN.
“Namun dengan terbitnya Undang-Undang ASN yang baru maka perlu dilakukan evaluasi terhadap implementasinya di lapangan,” ujar Anas dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024).
Evaluasi dilakukan Kementerian PANRB bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Kamis kemarin.
Melalui evaluasi ini, akan dilihat apa saja kendala yang dihadapi instansi pemerintah pusat maupun daerah selama SE ini diimplementasikan di lapangan. Isu-isu yang ada akan ditampung untuk perbaikan aturan mutasi/rotasi jabatan ASN.
Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi Wicaksono menjelaskan, evaluasi perlu dilakukan untuk mengetahui apakah diperlukan penyempurnaan, baik dari aspek substansi maupun redaksionalnya. Karenanya perlu adanya kesamaan pemahaman di Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, BKN maupun KASN terkait substansi mutasi/rotasi jabatan ASN.
“Kita sepakat bahwa SE ini adalah kebijakan transisi, maka perlu dievaluasi. Karena sejatinya kebijakan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja dan memperkuat sistem merit. Kita support pimpinan Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah untuk tetap perform, tapi di sisi lain sistem merit juga tetap ditegakkan,” terang Yudi.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN Otok Kuswandaru mengatakan, SE ini sejatinya untuk mengakselerasi kinerja instansi pemerintah dalam mendorong pencapaian percepatan pembangunan nasional. Sejalan dengan itu, aturan tersebut diterbitkan untuk mengakselerasi fleksibilitas pola karier ASN.
“Karenanya aturan ini tetap harus dalam posisi ideal dan tidak menghambat karier ASN,” ujar Otok.
Sebagai tambahan informasi, SE Menteri PANRB No. 19/2023 ini memungkinkan ASN PTT untuk mengikuti mutasi/rotasi meskipun masih menduduki jabatan kurang dari dua tahun. Namun demikian, proses mutasi/rotasi ini bisa dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Dikutip dari dokumen SE tersebut, pertimbangan yang dimaksud antara lain:
1. Kinerja pegawai (hasil kerja dan perilaku kerja pegawai) dan/atau kinerja unit kerja sesuai ketentuan perundang-undangan;
2. Strategi akselerasi/percepatan pencapaian kinerja organisasi;
3. Kemampuan PPT dalam melaksanakan tugas jabatan;
4. Rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin yang dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan; serta
5. Terdapat unsur benturan/konflik kepentingan (conflict of interest) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan.