TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan membagikan sertifikat tanah wakaf kepada penerima manfaat yang tersebar di enam kecamatan. Sertifikat tanah wakaf ini diserahkan bertepatan memperingari Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, di Rumoh Inong Tapaktuan, Aceh Selatan, Kamis (20/7/2023).
Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran mengatakan, tanah wakaf memiliki potensi pemanfaatan yang sangat besar sehingga diperlukan pengelolaan yang efektif dan akuntabel, namun permasalahan kepemilikan tanah seringkali menjadi polemik yang menimbulkan konflik serta melahirkan masalah dikemudian hari.
Mengatasi persoalan itu, kata bupati, pihaknya telah menjalin perjanjian kerjasama tiga lembaga yakni Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Kementerian Agama Aceh Selatan tentang koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam pemberian sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf.
“Atas nama pemerintah daerah, saya mengucapkan terimakasih kepada BPN dan Kemenag serta Kejari Aceh Selatan, pada momentum peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 tahun 2023 ini, telah mewujudkan penyerahan sertifikat tanah wakaf, sebagai langkah nyata dan tindak lanjut perjanjian kerjasama yang telah digagas,” kata bupati.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPN Aceh Selatan Heriansyah, S.SiT menyampaikan, sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah konkret dalam menjaga legalitas dan memaksimalkan fungsi wakaf demi memanfaatkan aset wakaf secara optimal bagi umat dan bangsa.
Untuk tahun 2023 ini, kata Kepala BPN, target sertipikasi tanah wakaf yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan adalah 100 bidang, sampai saat sekarang ini dari target 100 bidang, 47 bidang sudah dilaksanakan pengukuran dan 21 bidang sudah terbit sertipikat.
Dia menambahkan, untuk kegiatan program pendaftaran tanah sistematis lengkap di Aceh Selatan di berikan amanat untuk menyelesaikan target sertifikat sebanyak 14.820 bidang. “Tahun ini Insyaallah untuk Kabupaten Aceh Selatan akan terbit sertifikat sebanyak 14.820 bidang,” ujarnya.
Adapun titik lokasinya tersebar di 6 kecamatan yakni seluruh desa di Kecamatan Meukek, 5 desa di Kecamatan Sawang, 2 desa di Kecamatan Bakongan, seluruh desa di Kecamatan Bakongan Timur, 2 desa di Kecamatan Kota Bahagia, 1 desa di Kecamatan Trumon dan 6 desa di Kecamatan Trumon tengah.
Sejalan dengan itu, Kepala Kejari Aceh Selatan Heru Anggoro SH, MH mengatakan perjanjian kerjasama yang dijalin dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, merupakan bentuk penguatan komitmen bersama, untuk menyelesaikan berbagai persoalan dan permasalahan hukum terkait pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf di Kabupaten Aceh Selatan.
Ia mencontohkan seperti halnya pelaksanaan pendampingan hukum kepada Kemenag Aceh Selatan perihal pengukuran tanah wakaf dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf.
“Kita menargetkan 100 sertifikat tanah wakaf tahun 2023, telah dilaksanakan pengukuran 47 persil dan sebanyak 21 persil tanah wakaf telah diterbitkan sertifikatnya serta akan di serahkan hari Ini,” kata Heru.
“Ini merupakan capaian luar biasa yang mana baru 5 kabupaten/kota yang telah siap untuk menyerahkan sertifikat, dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh,” pungkas Heru Anggoro.
Acara penyerahan tersebut dihadiri pejabat Forkopimda, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Selatan, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh Selatan, Camat Meukek, Ketua Forum Nazir Kabupaten Aceh Selatan, Kacabjari Aceh Selatan di Bakongan, dan para Kasi Kejari Aceh Selatan.