Perubahan RPJMD Aceh Selatan Menyesuaikan Kebijakan Pemerintah Pusat Dimasa Pandemi Covid-19

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran mengatakan perubahan RPJMD tahun 2018-2023 karena adanya perubahan kebijakan pemerintah pusat dengan terbitnya Perpres 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Melalui momentum perubahan RPJMD, kebijakan Pemkab Aceh Selatan dapat di selaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat,” kata Tgk. Amran.

Bacaan Lainnya

Saat membuka kegiatan Musrenbang perubahan RPJMD di Aula Bappeda, Tapaktuan, Senin (12/7/2021), Tgk. Amran mengatakan bahwa perubahan RPJMD berdasarkan hasil rekomendasi dan evaluasi 2 tahun pelaksanaan RPJMD Kabupaten Aceh Selatan dengan memperhatikan indikator-indikator yang sudah tercapai dan yang belum tercapai serta mempertahankan capaian indikator yang sudah tercapai maupun yang sudah melebihi target.

Menurutnya, saat ini diseluruh wilayah Indonesia masih focus menghadapi Pandemi Covid-19 yang terjadi secara global. Makanya, walaupun capaian indikator makro Kabupaten Aceh Selatan tidak menurun secara signifikan, namun tetap harus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat agar selaras dengan kebijakan pemerintah daerah.

Bupati mengatakan, tujuan dilaksanakan Musrenbang yang merupakan forum pemangku kepentingan adalah untuk mendapatkan masukan terhadap perubahan RPJMD Kabupaten Aceh Selatan tahun 2018-2023. Masukan dan saran dalam forum Musrenbang ini, dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar dalam perbaikan dokumen perubahan RPJMD tahun 2018-2023.

Karena itu, Tgk. Amran berharap supaya dalam forum Musrenbang ini seluruh peserta yang hadir dapat berkontribusi memberikan masukan terhadap perubahan RPJMD Kabupaten Aceh Selatan untuk mencapai visi dan misi pemerintah daerah.

“Khususnya kepada seluruh Kepala OPD agar dapat mempersiapkan data-data yang dibutuhkan agar proses penyusunan perubahan RPJMD Kabupaten Aceh Selatan tahun 2018-2023 ini dapat selesai tepat waktu,” pesan bupati.

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda, Plt Sekda Ir. H. Said Azhar, Ketua Komisi II Bidang Perekonomian DPRK Aceh Selatan Hadi Surya, para asisten, para Kepala OPD dan Dr. Rustam Effendi, SE, MA. Econ (candt) dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Tenaga Ahli Penyusunan Perubahan RPJMD Aceh Selatan Tahun 2018-2023 serta undangan lainnya.

Pos terkait