Tgk. Amran Paparkan Alasan Tetap Mempertahankan Jabatan Plt. Kadiskes Aceh Selatan

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran memaparkan beberapa alasan kenapa pihaknya sampai saat ini masih mempertahankan posisi jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Aceh Selatan masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).

Hal ini disampaikan ke publik merespon kritikan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Selatan, Miswar S.H, dalam pemberitaan yang di lansir beberapa media massa pada Rabu (27/1/2021) meminta Bupati Aceh Selatan segera melantik Kadiskes definitif.

Bacaan Lainnya

“Pertama kami atas nama Pemkab Aceh Selatan mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada pihak YARA, atas kepeduliannya terhadap jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Aceh Selatan. Saran dan kritikan yang konstruktif ini sangat kami hargai demi kestabilan roda pemerintahan sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat terus ditingkatkan. Ini membuktikan bahwa Pemkab Aceh Selatan sangat terbuka dan responsif menerima saran dan masukan sebagai wujud partisipasi publik mengawal jalannya pemerintahan secara bersama-sama,” kata Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu (27/1/2021) malam.

Bupati Aceh Selatan membenarkan bahwa, berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi (Pansel) Nomor : 08/PANSEL/XI/2019, tanggal 29 November 2019 lalu, yang dinyatakan lulus seleksi sebagai calon Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Aceh Selatan terdiri dari Ilham Sahputra, S.STP. M.Si, dr. Irnalita, MARS dan Halizan Ismail, SE.

Menurut bupati, dasar pihaknya tidak langsung melantik ketiga pejabat ini menjadi Kepala Dinas Kesehatan definitif, pertama karena pada saat itu sedang maraknya wabah virus corona (pandemi Covid-19). Maka untuk memaksimalkan penanganan wabah penyakit yang statusnya telah ditetapkan sebagai bencana kesehatan nasional non-alam itu, Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran mengambil kebijakan tegas dan terukur tetap mempertahankan posisi jabatan Sekretaris Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Novi Rosmita SE,M.Kes sebagai Plt. Kadiskes.

“Saat itu, kita semua sedang berjuang memfokuskan perhatian secara maksimal menangani wabah virus corona. Seluruh sumber daya aparatur pemerintah kita kerahkan menangani wabah penyakit mematikan itu, sehingga tidak digelar prosesi pelantikan pejabat,” tegas Tgk. Amran.

Kemudian alasan kedua, lanjut bupati, merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor: 49 Tahun 2016, bahwa sebagai persyaratan dan kompetensi jabatan melalui proses rekruitmen calon Kepala Dinas Kesehatan adalah memiliki disiplin ilmu bidang Kesehatan.

Memang, ujar bupati, dari ketiga calon yang telah lulus seleksi JPTP calon Kadiskes Aceh Selatan tersebut, satu orang diantaranya memiliki disiplin ilmu dari kesehatan yaitu dr. Irnalita MARS. Namun dr.Irnalita sudah pindah ke Pemkab Aceh Utara untuk mengabdi dikampung halamannya. Sedangkan 2 calon JPTP lainnya jelas-jelas tidak berlatar belakang disiplin ilmu kesehatan.

“Saudari dr. Irnalita MARS sudah pindah tempat tugas di jajaran Pemkab Aceh Utara. Rekom lepasnya keluar 20 April 2020 dan SK Gubernur Aceh keluar pada 1 Juni 2020. Sedangkan 2 calon JPTP lainnya jelas-jelas tidak berlatar belakang disiplin ilmu kesehatan. Jika ini tetap di paksakan maka secara aturan bertolak belakang sebagaimana mandatory Permenkes tersebut,” ujar bupati.

Atas dasar itulah, sambung bupati, dirinya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), harus meninjau kembali hasil seleksi terbuka JPTP terdahulu dengan catatan tetap harus mempertahankan posisi jabatan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan berstatus pelaksana tugas (Plt).

Terkait hal ini, Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran mengaku sudah mengkonsultasikannya langsung dengan pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Hal ini saya pastikan sudah kami konsultasikan dengan pihak KASN, dalam sebuah kesempatan saat saya bertemu langsung dengan Komisioner KASN pada Rabu, 30 September 2020 lalu di Ruang Rapat KASN di Jakarta,” ungkap Tgk. Amran.

Saat itu, kata Tgk. Amran, rapat langsung dipimpin oleh Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II, Prof. Agustinus Fatem, didampingi oleh Asisten Komisioner Bidang Pengawasan Pengisian JPT wilayah II, Kukuh Heru Yanto beserta stafnya Zhaenudin Arifin.

“Maka untuk menyikapi kondisi masih lowongnya posisi pejabat pimpinan tinggi pratama di Dinas Kesehatan dan BKPSDM hingga saat ini, InsyaALLAH dalam waktu dekat Pemkab Aceh Selatan akan membuka kembali seleksi terbuka dan mengadakan uji kompetensi. Langkah ini dilakukan sekaligus terhadap beberapa SKPK lainnya yang disinyalir kurang efektif kinerjanya. Langkah ini akan dilakukan segera setelah berkoordinasi dengan pihak KASN,” pungkasnya.

Pos terkait