TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Sebanyak 11 orang dari 301 bakal calon legislative (Bacaleg) di Kabupaten Aceh Selatan dinyatakan tak lulus uji mampu baca Alquran yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) daerah setempat.
Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan di Aceh, uji mampu baca Alquran merupakan salah satu syarat utama seorang bacaleg untuk bisa ikut dalam kontestasi Pileg 2024 mendatang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Selatan, Yusrizal, mengatakan, uji mampu baca Alquran tersebut digelar pihak penyelenggara pemilu dengan membentuk tim dewan juri penilaian secara khusus. Kegiatan itu digelar di Gedung Rumoh Agam, Tapaktuan, beberapa waktu lalu.
“Berdasarkan hasil penilaian dewan juri, terdapat 11 orang bacaleg yang dinyatakan tidak lulus uji mampu baca Alquran,” kata Yusrizal saat dimintai konfirmasi oleh wartawan di Tapaktuan, Minggu (25/6/2023).
Ia menuturkan, terhadap 11 Bacaleg yang tidak lulus dalam tahapan uji mampu baca Al-Quran tersebut, berkasnya sudah dikembalikan kepada partainya masing-masing.
“Setelah kita kembalikan berkas tersebut, dari partai akan segera menggantikan bacaleg yang tidak lulus. Untuk jadwal dalam perbaikan berkas atau pergantian Bacaleg di mulai pada tanggal 26 Juni hingga sampai 7 Juli 2023,” kata Yusrizal.
Saat ditanya secara rinci Bacaleg yang tidak lulus, Yusrizal tidak bersedia membeberkan nama-nama yang tidak lulus serta dari partai mana saja. Namun banyak kalangan yang mempertanyakan, mengapa yang bersangkutan punya nyali untuk maju, sementara membaca quran saja tak mampu. Padaha jelas – jelas dikatakan, ada syarat uji mampu baca alquran.
“Karena menjaga marwah, maka kita tidak bisa menyebutkan siapa yang tidak lulus serta dari partai mana saja, tapi yang jelas ada 11 orang Bacaleg yang tidak lulus, harapan kita untuk partai yang sudah kita kembalikan berkas Bacaleg untuk segera mungkin menggantikan Bacaleg tersebut,” pinta Yusrizal.