Gantikan Saiful, KPU RI Tunjuk Agusni AH Sebagai Ketua KIP Aceh

TheTapaktuanPost | Banda Aceh. Setelah setahun berjalan, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kembali mengalami restrukturisasi pucuk kepemimpinannya. Perubahan ini ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin N. Nomor 1476 tahun 2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 11 Oktober 2024.

Keputusan tersebut mengatur pemberhentian dan penetapan Ketua serta Wakil Ketua KIP Aceh periode 2023-2028. Saiful, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua, kini diberhentikan dari posisinya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Agusni AH yang semula menjabat sebagai Wakil Ketua, kini naik menjadi Ketua KIP Aceh yang baru. Tak hanya itu, pergantian juga terjadi pada posisi Wakil Ketua. lskandar Agani ditunjuk untuk mengisi kursi yang ditinggal Agusni AH.

Kedua pejabat baru ini akan mengemban tugas hingga berakhirnya masa jabatan keanggotaan KIP Aceh periode 2023-2028.

Menariknya, pergantian ini tidak melalui prosesi pelantikan sebagaimana lazimnya. Berdasarkan penelusuran redaksi Dialeksis.com, hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Tata Kerja dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024.

“Ketua KPU Provinsi dipilih dari dan oleh anggota melalui Rapat Pleno,” demikian bunyi PKPU tersebut. Senada dengan itu, Pasal 5 ayat (5) Qanun 12/2016 juga menegaskan bahwa “Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota KIP”

Perlu diingat, setahun lalu tepatnya pada Jumat (4/8/2023), kepengurusan Komisioner KIP Aceh periode sebelumnya telah dilantik oleh Pj Gubernur Aceh saat itu, Achmad Marzuki.

Kini, dengan adanya pergantian ini, dinamika politik di Serambi Mekkah kembali mengalami pergeseran yang signifikan. Pergantian pucuk pimpinan KIP Aceh ini tentu menjadi sorotan publik, mengingat peran vital lembaga ini dalam penyelenggaraan pemilu di Aceh.

Masyarakat Aceh kini menanti langkah-langkah strategis yang akan diambil oleh jajaran pimpinan baru KIP Aceh dalam mengawal demokrasi di bumi Tanah Rencong.

Pos terkait