KIP Aceh Selatan Musnahkan 2.878 Lembar Surat Suara Rusak dan Lebih

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. KIP Aceh Selatan memusnahkan 2.878 lembar kertas suara Pemilu 2024 yang masuk kategori rusak dan lebih. Langkah ini menindaklanjuti aturan perundang-undangan untuk meminimalisir praktik kecurangan.

“Total surat suara yang dimusnahkan hari ini sebanyak 2.878 lembar,” kata Ketua KIP Aceh Selatan, Kafrawi, kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (13/2/2024).

Bacaan Lainnya

Pemusnahan surat suara yang lebih dan rusak tersebut dilakukan dengan cara dibakar di Halaman Belakang Kantor KIP Aceh Selatan. Pemusnahan dilakukan dan disaksikan oleh Forkopimda Aceh Selatan diwakili Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Hebrianto S.IK dan Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Deri Friadi.

Kafrawi merincikan, dari total 2.878 surat suara yang dimusnahkan tersebut diantaranya 254 lembar surat suara lebih dan rusak untuk Pilpres, 259 surat suara DPR RI, 66 lembar surat suara DPD, 599 surat suara DPRA dan 1.700 lembar surat suara DPRK.

“Kita berharap dengan dimusnahkannya surat suara yang lebih dan rusak ini bisa meminimalisir kecurangan-kecurangan Pemilu 2024. Sekali lagi ini merupakan komitmen KIP Aceh Selatan melaksanakan amanah aturan untuk senantiasa menjalankan tahapan-tahapan pemilu 2024, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Kafrawi.

Selain itu, ini juga sebagai bentuk komitmen KIP Aceh Selatan senantiasa menghindari potensi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Sesuatu yang bisa jadi potensi-potensi pelanggaran terjadi, maka hari ini disaksikan pula oleh Kapolres dan Ketua Panwaslih Aceh Selatan, kita bersama-sama memusnahkan surat suara yang rusak dan lebih tersebut,” ujarnya.

Pos terkait