TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Meskipun pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 belum rampung digelar, tapi lima orang calon legislatif (Caleg) yang akan menduduki kursi DPRK Aceh Selatan periode 2024-2029 dari daerah pemilihan (Dapil) 6 sudah bisa ditebak. Partai Aceh yang berhasil mengumpulkan sebanyak 8.344 suara dipastikan telah mengunci 2 kursi sekaligus.
Berdasarkan rekapitulasi suara sementara dari form C1 dihimpun masing-masing partai politik yang diterima Redaksi TheTapaktuanPost, Minggu (18/2/2024) malam, disebutkan bahwa 2 caleg yang meraup suara terbanyak sehingga diprediksi meraih kursi dewan di partai politik lokal (Parlok) dibawah komando Tgk. Muzakir Manaf itu masing-masing adalah Adi Samridha, S.Pd.I dan Ali Basyah alias Tgk. Irhafa Manaf.
Adi Samridha yang merupakan caleg incumbent berhasil mengumpulkan suara badan sebanyak 3.139. Dengan jumlah suara ini, selain memastikan dia meraih kursi pertama juga mencatatkan dirinya sebagai satu-satunya caleg di dapil 6 dan bahkan di internal caleg PA Aceh Selatan sebagai peraih suara badan tertinggi.

Untuk kursi ke-2, diraih Partai Demokrat dengan mengumpulkan total suara sebanyak 4.497. Caleg yang meraih suara tertinggi di partai tersebut adalah Jasmar SE suara badan sebanyak 2.326. Kursi ke-3 diraih Partai PNA dengan berhasil mengumpulkan total suara sebanyak 3.708. Caleg yang berhasil meraup suara tertinggi di partai lokal tersebut adalah Amiruddin dengan mengumpulkan suara badan sebanyak 2.039.
Kemudian kursi ke-4 diraih Partai Golkar dengan mengumpulkan total suara sebanyak 2.978. Caleg yang berhasil meraup suara tertinggi di partai berlambang pohon beringin itu adalah Mauridi SE suara badan sebanyak 1.614.
Berdasarkan data rekapitulasi form C1 yang diklaim sudah 100 persen, kursi ke-5 atau kursi terakhir dipastikan kembali diraih oleh Partai Aceh. Caleg yang diprediksi terpilih adalah Ali Basyah alias Tgk. Irhafa Manaf yang berhasil meraup suara badan sebanyak 2.570.
Kendati demikian, komposisi caleg DPRK Aceh Selatan terpilih di dapil 6 ini tetap belum hasil final. Keputusan resminya masih menunggu penetapan oleh KIP Aceh Selatan melalui rapat pleno rekapitulasi suara pada 20 Maret 2024 mendatang.