TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Selatan bersama perangkat Gampong Pasar kembali mengamankan muda-mudi atau kaum Milenial pelaku Ikhtilath (berdua-duaan dalam gelap dengan non-muhrim) di Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Gampong Pasar, Tapaktuan, Sabtu (29/5/2021).
Dalam operasi senyap yang digelar sejak pukul 20.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 5 pasangan muda-mudi non-muhrim melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ikhtilath.
Kasatpol PP dan WH Aceh Selatan, Dicky Ikhwan S.STP menyebutkan, ke-5 pasangan muda-mudi yang berasal dari beberapa gampong di daerah tersebut adalah inisial W (eks siswi) asal Tapaktuan bersama pasangannya H (eks siswa) asal Tapaktuan.
Kemudian inisial WY (eks siswi) asal Tapaktuan bersama pasangannya D (swasta) asal Samadua. Inisial ON (siswi) asal Tapaktuan bersama pasangannya Y (swasta) asal Kecamatan Sawang.
Selanjutnya inisial A (eks siswi) asal Samadua bersama pasangannya J (swasta) asal Samadua. Serta A (eks siswi) asal Kecamatan Trumon bersama pasangannya H (swasta) asal Samadua.
“Operasi senyap ini kita gelar dengan cara menyebar dan menempatkan beberapa orang petugas yang menyamar dan duduk didalam gelap di seputaran Taman RTH yang selama ini sering dimanfaatkan sebagai tempat berdua-duaan oleh muda-mudi. Setelah dilakukan pemantauan selama beberapa jam. Setelah fix di dapatkan bukti pelanggaran syariat Islam akhirnya dilakukan proses penangkapan,” kata Dicky Ikhwan.
Setelah dilakukan serangkaian penangkapan secara bertahap, ke-5 pasangan non-muhrim ini langsung digelandang ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh Selatan guna dilakukan proses pemeriksaan dan di interogasi.
Karena tidak terbukti melakukan perbuatan pelanggaran syariat islam kategori berat, maka ke-5 pasangan ini hanya dicatat identitasnya dan dinasehati agar tidak mengulangi perbuatan lalu di panggil orang tua/wali masing-masing untuk menjemputnya.
“Ini masih tahapan pembinaan semoga tidak mengulangi lagi perbuatannya. Namun jika terbukti di ulangi, maka ke depannya akan dilakukan penegakan hukum lebih tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Dicky.
Menurutnya, operasi senyap yang dilancarkan petugas Satpol PP WH dengan turutserta melibatkan perangkat gampong setempat, merupakan bagian dari respon cepat pihaknya menyahuti kegelisahan dan kekhawatiran publik selama ini terkait maraknya terjadi kasus pelanggaran syariat Islam di daerah tersebut.
Dari beberapa titik yang terus dilakukan pemantauan, lokasi Taman RTH Tapaktuan merupakan salah satu titik fokus utama petugas selama ini.
“Fokus utama memang diseputaran Taman RTH. Karena sudah sering kita menerima laporan dari masyarakat bahwa dilokasi taman yang berada di pinggir pantai Tapaktuan dimana sebagian tempatnya gelap gulita itu kerap dijadikan tempat pacaran oleh kaum milenial,” ujar Dicky.
Karena itu, untuk meminimalisir makin maraknya kasus tersebut pihaknya mengharapkan kepada instansi terkait yang mengelola Taman RTH agar segera memasang lampu penerangan secara cukup di seluruh sudut taman. Sehingga langkah pemantauan bisa dilakukan dengan mudah.
Sebelumnya kasus penangkapan serupa di Taman RTH juga telah dilakukan oleh petugas Satpol PP WH Aceh Selatan yaitu pada Selasa (27/4/2021) malam tepat di bulan puasa ramadhan1442 H.
Saat itu, sebanyak 4 pasangan non-muhrim yang kedapatan sedang asyik berdua-duaan dalam gelap di RTH Tapaktuan, persis di saat warga sedang melaksanakan shalat tarawih diamankan.
Kabid Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam Satpol-PP dan WH Aceh Selatan, Rudi Subrita, S,Ag menyebutkan pasangan yang diamankan itu masing-masing SY warga Sawang dan pasangannya P warga Batu Itam, Tapaktuan, kemudian D warga Samadua pasangannya N asal Lhok Bengkuang, Tapaktuan, kemudian M warga Ujung Batu pasangannya R warga asal Padang dan terakhir N warga Air Berudang, Tapaktuan dengan pasangannya H warga Samadua.
Rudi mengatakan, penangkapan terhadap empat pasangan non muhrim itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa di daerah RTH kerap ditemukan muda-mudi yang berdua-duaan saat warga tengah menjalankan ibadah shalat tarawih.
“Setelah menerima laporan warga, kita langsung kesana dan berhasil mengamankan empat pasangan non muhrim,” ungkap Rudi kepada wartawan saat itu.
Keempat pasangan itu dikembalikan lagi kepada keluarga masing-masing lantaran mereka hanya kedapatan duduk di tempat gelap saja dan tidak ditemukan bukti-bukti pelanggaran syariat lainnya yang lebih fatal.
“Mereka hanya kita berikan pembinaan kemudian dikembalikan kepada keluarga masing-masing, tapi apabila sekali lagi mereka kedapatan maka akan kita proses ke tingkat lebih tinggi,” pungkasnya.**