TheTapaktuanPost | Trumon. Salah seorang pengusaha yang juga petani sawit di Kabupaten Aceh Selatan, Tgk. Abrar Muda meminta kepada pihak-pihak tertentu tak mengaitkan pembangunan pabrik kelapa sawit (CPO) di wilayah Tromon Raya dan Bakongan Raya dengan tuduhan penyerobotan kawasan konservasi rawa singkil.
“Pembangunan pabrik CPO ini sudah lama jadi impian dan harapan petani sawit Aceh Selatan selama ini dan dipastikan dibangun dilahan diluar kawasan konservasi. Jadi apa hubungannya harus dikaitkan dengan tuduhan penyerobotan kawasan konservasi rawa singkil,” kata Tgk. Abrar Muda kepada wartawan di Tapaktuan, Jumat (15/3/2024).
Oleh sebab itu, Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Lhok Tapaktuan itu mengingatkan semua pihak, jangan ada pemikiran dengan berdirinya pabrik crude palm oil di Aceh Selatan tersebut seakan-akan menuduh masyarakat membuka lahan sawit di Kawasan Rawa Singkil.
Untuk diketahui, ujarnya, Pemerintah Aceh Selatan sudah jauh hari melarang (mewarning) warga menanam sawit di kawasan Hutan Konservasi Rawa Singkil.
“Jadi tolong, jangan ada yang dikambing hitamkan. Keberadaan pabrik CPO sangat membantu rakyat petani di Aceh Selatan,” tegasnya.
Menurutnya, semua pihak sudah menjalin kerja sama yang baik dalam upaya pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Aceh Selatan. Bahkan, masyarakat setempat masih berharap akan hadir pabrik-pabrik yang lain untuk mendongkrak lajunya perekonomian dan berdampak kepada peningkatan PAD.
“Catatan terpenting adalah, kehadiran investor yang bergerak di sektor PKS sangat berdampak positif bagi perkembangan daerah. Selain mendongkrak PAD juga merekrut tenaga kerja dan menstabilkan harga beli TBS. Prospek ini sangat menguntungkan petani sawit. Kami mohon jangan disalah artikan,” kata Tgk. Abrar Muda.
Dalam kaitan itu pula, Tgk. Abrar Muda menyangkal keras tudingan yang menyebutkan petani di wilayah Trumon Raya menyerobot Kawasan Konservasi Rawa Singkil untuk menanam kelapa sawit.
Penegasan ini dinilai penting harus diluruskan menyikapi simpang siurnya informasi dan tudingan seolah-olah masyarakat Trumon Raya telah mencaplok Hutan Kawasan Konservasi Rawa Singkil untuk menanami Sawit.
“Isu ini penting diluruskan supaya tidak keliru penafsiran hingga menimbulkan persoalan baru. Pemerintah Aceh Selatan dan Provinsi Aceh harus menjelaskan bahwa masyarakat tidak menanam sawit di Kawasan Rawa Singkil, melainkan di areal perkebunan rakyat,” kata Abrar Muda.
Tgk. Abrar Muda menegaskan, masyarakat sudah cukup kesulitan dan menderita akibat minimnya lapangan pekerjaan, sementara kebutuhan hidup harus terpenuhi, termasuk untuk biaya menyekolahkan putra-putri mereka.
Menurutnya, pertanian kelapa Sawit salah satu solusi nyata untuk keluar dari persoalan yang menjerat kehidupan, sekaligus melepaskan diri dari himpitan ekonomi. Apalagi lahan sawit masyarakat bukan dalam kawasan hutan lindung atau Kawasan konservasi Rawa Singkil.
“Persoalan Kawasan Konservasi Rawa Singkil tentunya sudah ada titik geografisnya, jadi jangan dituding semua lahan kelapa sawit di Aceh Selatan sarat masalah. Ini tidak boleh terjadi demi hajat hidup masyarakat banyak,” tegas Abrar Muda.