TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan resmi menahan 3 tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana rehap rumah warga miskin di Baitul Mal, Selasa (17/6/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan M. Alfryandi Hakim, mengatakan, tiga tersangka masing-masing AI selaku Kepala Badan Baitul Mal Aceh Selatan tahun 2022, AJ selaku Kepala Sekretariat tahun 2019- 2023, dan F selaku tenaga profesional kegiatan rehab rumah senif miskin tahun anggaran 2022.
“Untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, tersangka AI, AJ dan F dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 17 Juni s/d 06 Juli 2025 di Rutan Kelas IIB Tapaktuan,” kata Hakim.
Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan AI Nomor: PRINT-03/L.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 17 Juni 2025, Surat Perintah Penahanan AJ Nomor: PRINT-02/L.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 17 Juni 2025, dan Surat Perintah Penahanan F Nomor: PRINT-01/L.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 17 Juni 2025.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
Sebelumnya, para tersangka telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
“Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp1.740.000.000,” pungkas M. Alfryandi Hakim S.H.