TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Penasihat hukum mantan Kepala Baitul Mal Aceh Selatan, inisial AI, Erlizar Rusli SH, MH, mengaku bahwa kliennya tak menerima atau menikmati serupiahpun uang haram hasil dugaan korupsi. Tersangka AI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejari Aceh Selatan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana rehap rumah senif miskin tahun 2022.
“Perlu kami tegaskan bahwa persangkaan terhadap AI kurang tepat karena berdasarkan pengakuannya, sama sekali tidak pernah menikmati satu rupiahpun uang yang timbul akibat kerugian negara tersebut,” kata Erlizar Rusli, SH., MH dalam keterangan tertulis kepada TheTapaktuanPost, Selasa (17/6/2025) malam.
Pihaknya, kata Erlizar Rusli, sejauh ini sangat menghargai proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Namun pihaknya menilai persangkaan yang dialamatkan terhadap kliennya dipandang kurang tepat sehingga perlu diluruskan.
Erlizar Rusli mengungkapkan, dari total anggaran sebesar Rp 1.74 Milyar yang dicairkan oleh Baitul Mal Aceh Selatan tahun 2022 untuk 58 orang mustahik penerima bantuan rehap rumah dimana masing-masing penerima mendapatkan Rp 30 juta.
Berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Aceh, BPK merekomendasikan kepada tersangka FD untuk mengembalikan uang kerugian negara yang tidak dipertanggung jawabkan sebesar Rp 70.019.222. Dan tersangka FD juga harus menyalurkan sisa dana ke penerima ZIS senif miskin sebesar Rp 125.375.500.
“Dari data dan fakta tersebutlah menunjukkan bahwa tersangka AI tidak pernah menikmati uang dari kerugian negara tersebut satu rupiahpun sebagaimana yang dituduhkan kepadanya,” tegas Erlizar Rusli.
Sehingga Erlizar Rusli mengatakan dari keterangan tersangka AI, maka tersangka AI tidak dapat disebut telah melakukan tindak pidana korupsi, karena suatu perbuatan harus memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi.
“Unsur-unsur ini biasanya meliputi perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara,” tutup Erlizar.
Sebelumnya, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan resmi menahan 3 tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana program rehap rumah warga miskin di Baitul Mal, Selasa (17/6/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan M. Alfryandi Hakim, mengatakan, tiga tersangka masing-masing AI selaku Kepala Baitul Mal Aceh Selatan tahun 2022, AJ selaku Kepala Sekretariat tahun 2019- 2023, dan FD selaku tenaga profesional kegiatan rehab rumah senif miskin tahun anggaran 2022.
“Untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, tersangka AI, AJ dan F dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 17 Juni s/d 06 Juli 2025 di Rutan Kelas IIB Tapaktuan,” kata Hakim.
Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan AI Nomor: PRINT-03/L.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 17 Juni 2025, Surat Perintah Penahanan AJ Nomor: PRINT-02/L.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 17 Juni 2025, dan Surat Perintah Penahanan F Nomor: PRINT-01/L.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 17 Juni 2025.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
Sebelumnya, para tersangka telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
“Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp1.740.000.000,” pungkas M. Alfryandi Hakim S.H.